Lowongan Kerja Gaji Rp5,7 Juta Dibuka untuk 2.843 Orang, Ini Ketentuan dan Detailnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan ribuan lowongan kerja melalui program padat karya di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat. Program tersebut disebut akan menyediakan 2.843 posisi bagi warga ber-KTP DKI Jakarta dengan upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026.
Meski demikian, pelaksanaan program tersebut belum dimulai. Pemerintah daerah saat ini masih mematangkan sejumlah aspek teknis, termasuk jenis pekerjaan, lokasi penempatan, hingga mekanisme pendaftaran.
Program ini juga disiapkan sebagai salah satu upaya untuk menekan angka pengangguran dan memberikan pekerjaan sementara bagi warga yang membutuhkan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, belum lama ini. Ia mengatakan, pemerintah daerah akan membuka sekitar 2.843 lowongan kerja melalui skema padat karya.
“Supaya orang bisa bekerja, dan kami membuka kurang lebih 2.843 lowongan. Mereka digaji setara dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) di DKI Jakarta ini,” ujarnya.
Menurut Pramono, lowongan tersebut ditujukan untuk warga yang sedang membutuhkan pekerjaan sekaligus menjadi sumber penghasilan bagi keluarga. Ia juga menyebut program tersebut disiapkan sebagai bantalan sosial bagi masyarakat yang terdampak tekanan ekonomi.
“Yang paling penting tadi, untuk membuat bantalan sosial supaya orang bekerja. Membuka kurang lebih 2.843 lowongan kerja yang bersifat bantalan sosial dari keluarga yang tentunya syaratnya hanya satu, KTP Jakarta,” kata Pramono.
Program Masih Dalam Tahap Finalisasi
Sejumlah detail pelaksanaan program hingga kini masih dalam tahap penyusunan oleh dinas terkait. Pemerintah daerah belum mengumumkan jadwal pendaftaran maupun lokasi penempatan peserta.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan proses finalisasi masih berlangsung. “Saat ini program masih dalam tahap finalisasi teknis oleh dinas terkait,” jelas Chico di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut dia, informasi lebih rinci mengenai bidang pekerjaan, wilayah prioritas, dan tata cara pendaftaran akan diumumkan melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, baik situs web, media sosial, maupun media massa.
Jenis Pekerjaan yang Akan Dibuka
Program padat karya biasanya mencakup pekerjaan fisik dan kegiatan penunjang yang berkaitan dengan pelayanan publik di lingkungan masyarakat. Chico menjelaskan pekerjaan yang disiapkan antara lain pembersihan lingkungan, penataan kawasan, perbaikan infrastruktur sederhana, serta berbagai kegiatan serupa yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta.
Sementara itu, Pramono mengatakan peserta program juga berpotensi membantu pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh petugas lapangan pemerintah daerah. "Namanya juga proyek bantalan sosial, bisa apa aja mulai dari membantu pasukan-pasukan oranye, PJLP dan sebagainya. Intinya supaya orang bekerja," kata Gubernur DKI Pramono Anung.
Gaji Setara UMP DKI Jakarta
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam program ini adalah besaran upah yang akan diterima peserta. Pemprov DKI menyebut peserta akan memperoleh gaji setara UMP DKI Jakarta tahun 2026.
Menurut Chico Hakim, besaran upah tersebut mencapai Rp5,7 juta per bulan.
Melalui skema tersebut, program padat karya diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan sementara bagi warga yang belum memiliki pekerjaan tetap.
Syarat Utama Ber-KTP DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kepemilikan KTP DKI Jakarta menjadi syarat utama untuk mengikuti program ini. Menurut Chico, syarat tersebut sengaja ditetapkan agar program dapat menyasar warga Jakarta yang terdampak kondisi ekonomi saat ini.
"Syarat utamanya hanya ber-KTP DKI Jakarta. Ini syarat tunggal yang ditekankan Gubernur untuk memastikan program ini menjadi bantalan sosial bagi warga Jakarta yang terdampak tekanan ekonomi," kata Chico.
Selain itu, Pramono juga menyatakan tidak ada persyaratan pendidikan tertentu dalam program tersebut. Dengan demikian, lulusan Sekolah Dasar (SD) maupun jenjang pendidikan lainnya dapat mengikuti program sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Masa Kerja Tiga hingga Enam Bulan
Pemprov DKI Jakarta menyebut program padat karya ini akan berlangsung dalam periode tertentu. Awalnya, skema tersebut direncanakan berjalan selama tiga bulan. Namun, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan memperpanjang pelaksanaan program apabila masih dibutuhkan.
Pramono juga menyebut masa kerja peserta nantinya berkisar antara tiga hingga enam bulan.
Hingga saat ini, pemerintah daerah masih mematangkan detail pelaksanaan program. Informasi mengenai jadwal pendaftaran, bidang pekerjaan yang tersedia, serta mekanisme seleksi akan diumumkan setelah proses finalisasi teknis selesai dilakukan. (Ant)