Hak Asuh Anak Bisa Berubah? Ini Faktor yang Bisa Jadi Peluang Ruben Onsu Jika Mau Gugat Lagi

Sarwendah dan Ruben Onsu., Putusan Hak Asuh Tidak Bisa Diubah Secara Sepihak, Dugaan Dipersulit Bertemu Anak Bisa Menjadi Pertimbangan, Kemampuan Mengasuh Anak Jadi Faktor Utama, Dugaan Pelanggaran Putusan Pengadilan Bisa Menjadi Dasar Gugatan, Karakter dan Perilaku Orang Tua Bisa Dinilai Hakim, Penghentian Nafkah Dinilai Bisa Menjadi Alat Tawar
Sarwendah dan Ruben Onsu.

 Selain soal nafkah anak yang disebut mencapai Rp200 juta per bulan, isu yang kini ramai diperbincangkan adalah pengakuan Ruben Onsu yang merasa kesulitan bertemu dengan anak-anaknya pada belakangan ini. 

Hingga tidak sedikit yang menyarankan Ruben untuk mengajukan kembali gugatan terkait hak asuh anak. Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris ikut memberikan pandangannya mengenai kemungkinan tersebut dari sisi hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Hotman, hak asuh anak bukan sesuatu yang bisa diambil begitu saja. Namun, ada sejumlah faktor penting yang dapat menjadi pertimbangan apabila salah satu pihak ingin mengajukan perubahan putusan pengadilan yang telah ada sebelumnya.

Putusan Hak Asuh Tidak Bisa Diubah Secara Sepihak

Hotman Paris menegaskan bahwa apabila sebelumnya sudah ada putusan pengadilan terkait hak asuh maupun pembagian waktu bertemu anak, maka perubahan harus dilakukan melalui jalur hukum.

"Enggak bisa ngambil gitu aja berarti harus prestasi lagi. Kalau dilanggar putusan pengadilan sebelumnya, gugat minta dirubah," ujar Hotman yang dikutip dari tayangan YouTube pada Kamis, 11 Juni 2026. 

Artinya, jika Ruben merasa ada ketentuan yang tidak dijalankan sesuai putusan pengadilan, maka langkah yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan baru.

Dugaan Dipersulit Bertemu Anak Bisa Menjadi Pertimbangan

Salah satu persoalan yang ramai dibahas adalah pengakuan Ruben yang disebut mengalami kesulitan bertemu anak-anaknya selama beberapa bulan.

Saat ditanya apakah kondisi tersebut dapat menjadi dasar gugatan baru, Hotman menjawab bahwa hal itu kemungkinan bisa dilakukan.. Meski demikian, ia menegaskan bahwa klaim tersebut tetap harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Kemampuan Mengasuh Anak Jadi Faktor Utama

Menurut Hotman Paris, salah satu hal terpenting dalam perkara hak asuh adalah kemampuan orang tua dalam memberikan pengasuhan yang baik kepada anak.

Ia menjelaskan bahwa pengadilan akan melihat berbagai aspek, mulai dari kesejahteraan anak hingga lingkungan tempat mereka tumbuh.

"Makanya dia harus buktikan bahwa apakah benar ibunya tidak mampu memberikan kesejahteraan sama anaknya," jelas Hotman.

Beban pembuktian inilah yang nantinya menjadi faktor penentu dalam persidangan.

Dugaan Pelanggaran Putusan Pengadilan Bisa Menjadi Dasar Gugatan

Selain soal kesejahteraan anak, pelaksanaan putusan pengadilan sebelumnya juga menjadi aspek yang akan diperhatikan hakim.

Hotman menilai apabila ada pelanggaran terhadap kesepakatan atau putusan mengenai pola pengasuhan dan jadwal pertemuan anak, hal itu dapat dijadikan dasar untuk mengajukan perubahan hak asuh.

"Dan dia harus buktikan apakah melanggar putusan pengadilan tentang pengasuhan, pembagian waktu dan sebagainya," ujarnya.

Namun, sekali lagi, seluruh tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.

Karakter dan Perilaku Orang Tua Bisa Dinilai Hakim

Dalam perkara hak asuh anak, pengadilan juga dapat mempertimbangkan perilaku serta kemampuan masing-masing orang tua dalam menjalankan peran pengasuhan.

Hotman menyebut aspek ini sering kali menjadi salah satu faktor yang diperiksa secara mendalam.

"Kalau buktinya cukup, apakah si ibu mampu memberikan perwalian yang baik, menafkahi yang baik, apakah kelakuannya baik? Itu faktor-faktor," ungkapnya.

Karena itu, penilaian hakim tidak hanya berfokus pada kondisi ekonomi semata, tetapi juga lingkungan serta kualitas pengasuhan yang diberikan kepada anak.

Penghentian Nafkah Dinilai Bisa Menjadi Alat Tawar

Dalam perbincangan tersebut, Hotman juga menyinggung soal keputusan Ruben yang disebut menghentikan sementara pemberian nafkah.

Menurutnya, tindakan tersebut bisa dipandang sebagai bentuk posisi tawar apabila memang ada alasan tertentu yang melatarbelakanginya.

"Itu salah satu bargaining power. Kalau lu enggak ngasih gua anak untuk bertemu, gua hentikan nafkah," kata Hotman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut tetap bergantung pada pembuktian di pengadilan.

"Kalau dia memberikan bicara, gua enggak ngasih nafkah karena kau melarang saya ketemu. Nah, itu pembuktian alasannya apa," tambahnya.