Tampang Pria Bandung Pelaku Penipuan Belasan Mahasiswa di Jatinangor

Dik Dionerlangga, Jatinangor, Sumedang, penipuan, penipuan mahasiswa, Tampang Pria Bandung Pelaku Penipuan Belasan Mahasiswa di Jatinangor

Inilah tampang Dik Dionerlangga, pria asal Kota Bandung, Jawa Barat yang menipu belasan mahasiswa di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. 

Aksi kriminalnya terhenti setelah ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Jatinangor, Polres Sumedang, Jawa Barat.

Dik ditangkap karena kasus penipuan dan penggelapan terhadap belasan mahasiswa di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Pelaku tipu 14 mahasiswa

Dik Dionerlangga, Jatinangor, Sumedang, penipuan, penipuan mahasiswa, Tampang Pria Bandung Pelaku Penipuan Belasan Mahasiswa di Jatinangor

Polres Sumedang jumpa pers kasus penipuan di Mapolsek Jatinangor, Sumedang, Jabar, Senin (4/8/2025). KOMPAS.com/AAM AMINULLAH

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan, tersangka melakukan penipuan terhadap belasan mahasiswa di Jatinangor.

Disebutkan, total kerugian korban penipuan mencapai ratusan juta rupiah.

"Pelaku yang berdomisili di Jalan Pagarsih, Kota Bandung, ini telah menipu setidaknya 14 mahasiswa," ujar Tyo saat dikutip dari , Senin (4/8/2025).

Tyo menuturkan, modus tersangka ialah berpura-pura meminta bantuan sebelum membawa kabur barang-barang berharga milik korban.

Tersangka Dik menyasar mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan di berbagai kampus di kawasan Jatinangor.

Modus penipuan pelaku

Saat beraksi, pelaku meminta korban untuk membonceng bersamanya dengan alasan meminta tolong.

Kemudian, korban diarahkan tersangka untuk menitipkan barang-barang mereka ke dalam bagasi motor Honda PCX milik pelaku.

"Setelah beberapa saat di perjalanan, pelaku kembali berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk mengambilkan sesuatu. Saat itulah, tersangka melarikan diri bersama barang-barang yang telah dititipkan," tutur Tyo.

Tyo menyebutkan, barang-barang yang digasak pelaku umumnya berupa barang elektronik, seperti laptop dan handphone.

"Dalam sekali beraksi, kerugian korban bisa mencapai Rp 14 juta. Jadi, jika diakumulasikan dari seluruh korban, total kerugian mencapai Rp 200 juta," ungkap Tyo.

Terancam penjara 4 tahun

Tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Selain menangkap tersangka, Polres Sumedang juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda PCX yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan serupa," kata Tyo.