Pembangunan Resor di Maratua Dihentikan karena Pelanggaran Serius
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersama Stasiun PSDKP Tarakan, resmi menghentikan sementara kegiatan pembangunan PT Storm Diving Resort.
Ini adalah investasi milik warga negara asing (WNA) di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Jumat.
Penghentian ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang laut tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dokumen tersebut wajib bagi setiap usaha yang beroperasi atau memanfaatkan kawasan perairan dan pesisir.
Pelanggaran serius pemanfaatan ruang laut
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa PT Storm Diving Resort diketahui mendirikan bangunan di atas perairan dan memanfaatkan area pantai tanpa kelengkapan izin PKKPRL.
“Dokumen PKKPRL itu wajib bagi setiap usaha yang memanfaatkan ruang laut. Dari 16 resor yang sudah beroperasi di Pulau Maratua, hanya PT Storm Diving Resort yang belum memiliki izin tersebut,” ujar Pung, yang akrab disapa Ipunk, saat memimpin penyegelan di lokasi.
Pulau Maratua sendiri merupakan pulau kecil dengan luas sekitar 43,043 kilometer persegi yang termasuk wilayah strategis dan sensitif, sehingga pengelolaan ruang lautnya harus mengikuti ketentuan ketat.
Resor yang disegel disebut merupakan investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dari China. Dari 16 resort yang ada di Maratua, seluruhnya telah memenuhi persyaratan perizinan kecuali PT Storm Diving Resort, yang membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin.
Bentuk penegakan hukum
Ipunk menegaskan bahwa pembangunan ilegal tersebut merupakan tindakan yang akan dikenakan sanksi tegas karena melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.
“Kami menegakkan hukum di pulau kecil dan terluar seperti Maratua ini sebagai wujud kehadiran negara. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini. Bendera merah putih kita kibarkan untuk menegaskan bahwa pulau-pulau ini adalah bagian sah dari wilayah Republik Indonesia,” tegasnya.
Tindakan penyegelan ini juga merupakan respons atas laporan dari kelompok masyarakat pengawas lingkungan setempat. Ipunk menyampaikan apresiasinya kepada warga yang proaktif menjaga wilayah pesisir.
“Kami datang langsung dari Jakarta untuk menunjukkan bahwa negara hadir di sini. Terima kasih kepada kelompok masyarakat pengawas atas informasi yang diberikan,” ujarnya.
Desakan lengkapi izin, ancaman pembongkaran
PSDKP mendesak PT Storm Diving Resort segera menyelesaikan seluruh perizinan yang diperlukan. Jika tidak, pemerintah siap mengambil tindakan lebih lanjut berupa pembongkaran fasilitas yang telah dibangun secara ilegal.
“Ini bukan sekadar peringatan, melainkan penghentian penuh. Artinya, semua kegiatan usaha di lokasi itu harus berhenti total. Hal seperti ini sudah sering kami tangani, seharusnya pengusaha tahu bahwa membangun usaha membutuhkan serangkaian proses perizinan,” tegas Ipunk.
Sementara itu, Manajer PT Storm Diving Resort, Toni, menyebut bahwa pihaknya telah melakukan kegiatan pembangunan resor sejak tahun 2025.
Setelah tindakan penghentian diberlakukan, petugas PSDKP memasang papan pengumuman penyegelan, memperkuatnya dengan semen pada tiang penyangga, dan mengibarkan bendera merah putih di lokasi sebagai penanda resmi penghentian kegiatan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang