Bahlil Pastikan Izin Kelola Sumur Minyak Rakyat Terbit Desember 2025, Ada Pesan Khusus untuk Menteri Maman

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan izin pengelolaan sumur minyak rakyat akan terbit pada bulan Desember 2025. Sejalan dengan keluarnya 'restu' ini, Bahlil mengirimkan pesan spesial untuk Menteri Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Kepastian legalistas diberikan agar produksi sumur rakyat dapat masuk ke rantai produksi minyak nasional dan memberi ruang usaha yang lebih aman bagi masyarakat. Baik untuk UMKM, koperasi, maupun BUMD berhak untuk mengelola minyak. 

"Bulan ini izin-izinnya kami kasih,” ujar Bahlil dalam acara Arah Bisnis 2026: Menuju Kedaulatan Ekonomi di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025.

Bahlil menambahkan, perizinan menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sumur rakyat. Pasalnya tanpa izin, para pengelola menghadapi tekanan dari oknum yang kerap memungut setoran ilegal.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

“Kasihan mereka ini dikejar-kejar oleh oknum. Setor sana, setor sini. Kerjanya nggak nyenyak,” kata Bahlil.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menyampaikan pesan khusus kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Ia meminta agar regulasi baru ini tidak sekadar menjadi aturan, tetapi dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas UMKM di daerah.

“Jadi, Pak Maman, mainkan barang itu. Jangan hanya urus kerupuk, urus kios, urus LPG,” ucapnya.

Penerbitan izin ini termasuk untuk menjual hasil produksinya kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) merupakan bagian dari mekanisme kerja sama produksi sumur minyak rakyat. Di mana skema bermula di tahap inventarisasi sumur rakyat oleh gubernur, bupati/wali kota, kepala satuan kerja khusus (SKK)/Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), kontraktor, atau berupa tim gabungan.

Dikutip dari Antara, inventarisasi mencakup pengecekan status perizinan, pemetaan perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlokasi di dekat sumur rakyat, dan apakah sumur rakyat tersebut layak direkomendasikan untuk dilegalkan.

Kementerian ESDM telah merampungkan inventarisasi nasional pada 9 Oktober 2025. Terdapat 45.095 sumur rakyat tersebar di enam provinsi di Indonesia, anatra lain Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Setelah daftar inventarisasi ditetapkan, gubernur akan menunjuk BUMD, koperasi, atau UMKM untuk mengelola sumur tersebut. Kemudian mengajukan usulan kerja sama ke KKKS untuk evaluasi dan jika disetujui maka KKKS mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas atau BPMA.

“Kami verifikasi sumurnya, nama perusahaannya, kelompok masyarakatnya,” ujar Bahlil.

Hasil verifikasi menentukan apakah Kementerian ESDM memberikan persetujuan atau menolak usulan kerja sama tersebut. Setelah izin terbit, hasil minyak dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau KKKS dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

Keseluruhan proses ini merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi migas nasional.