Dedi Mulyadi Pastikan Pajak Kendaraan di Jabar Tidak Naik, Justru Ada Penurunan

Dedi Mulyadi, Dedi Mulyadi Pastikan Pajak Kendaraan di Jabar Tidak Naik, Justru Ada Penurunan

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memastikan tarif pajak kendaraan bermotor di wilayahnya tidak mengalami kenaikan. 

Keputusan tersebut diambil meskipun pemerintah pusat melakukan penyesuaian anggaran melalui pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).

Menurut Dedi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar memilih mempertahankan tarif yang berlaku saat ini demi menjaga daya beli masyarakat. 

Ia menilai stabilitas tarif justru lebih berdampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak dibandingkan kebijakan kenaikan tarif.

"Kita Jawa Barat kan tidak naik (pajak kendaraan), kita memilih tetap menggunakan angka yang ada," ujar Dedi Mulyadi di Gedung Sate Bandung, dikutip dari Antara, Kamis (26/2/2026).

Dedi Mulyadi Tak Ingin Bebani Masyarakat

Dedi menegaskan, sejak awal menjabat, dirinya berkomitmen untuk tidak membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan. 

Pendekatan yang diambil adalah memperluas partisipasi pembayaran, bukan meningkatkan tarif.

"Saya sejak memimpin sampai kemarin Januari bisa ditanya, saya tidak menaikkan," ucap Dedi.

"Lebih baik yang bayarnya banyak (partisipasi tinggi) dibanding naik tapi yang bayarnya sedikit," sambungnya.

Tak hanya mempertahankan tarif, Pemprov Jabar juga menyiapkan kebijakan yang mendukung sektor transportasi dan distribusi barang. 

Dalam waktu dekat, kendaraan berpelat kuning dan angkutan logistik justru mendapatkan keringanan pajak.

"Untuk pelat kuning, angkutan barang mengalami penurunan," tuturnya.

Dedi Mulyadi Optimis Pendapatan Daerah Tidak Turun

Dedi optimistis kebijakan tersebut tidak akan mengganggu penerimaan daerah. 

Ia meyakini basis pembayar pajak yang lebih luas akan menjaga stabilitas pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Dilansir dari TribunJabar, Kamis, relaksasi pajak bagi kendaraan umum telah diberlakukan sejak 1 Januari 2026.

Tarif untuk angkutan penumpang diturunkan dari 60 persen menjadi 30 persen, sedangkan angkutan barang dari 100 persen menjadi 70 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menyampaikan bahwa kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur mengenai relaksasi opsen serta pengenaan pajak kendaraan angkutan umum yang mulai berlaku pada awal tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang