Airlangga Pastikan Bakal Ada Diskon Tiket Pesawat di Lebaran 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan pemberian insentif untuk mendukung momentum Lebaran 2026.
Dia menjelaskan, insentif yang akan diberikan pemerintah itu akan disalurkan melalui pemberian diskon tarif transportasi, seperti misalnya pada tarif tiket pesawat terbang.
"Insentif lebaran sedang disiapkan, termasuk tarif-tarif untuk diskon pesawat dan yang lain-lainnya," kata Airlangga di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2026.
Pemberian insentif berupa diskon tarif pesawat ini sebelumnya juga sudah diberikan oleh pemerintah saat momentum Nataru 2025-2026 lalu.
Pemberian diskon tarif angkutan udara itu bahkan sudah dilakukan sejak akhir Oktober 2025, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 soal insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa angkutan udara.
Sementara itu untuk program Diskon Tiket untuk kereta api (PT KAI), angkutan laut (PT PELNI), dan angkutan penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry), juga diberikan dengan penerbitan SKB Penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi yang diberlakukan serentak pada 21 November 2025 lalu.
Diketahui, rencana pemberian insentif bagi tarif transportasi Lebaran 2026 tersebut juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026,
Dimana nantinya, pada periode Ramadan dan Lebaran 2026 yang akan jatuh pada kuartal I-2026, hal itu akan menjadi salah satu dari tiga perayaan hari besar selain Isra Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W pada 16 Januari dan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada 17 Februari 2025.
Pada SKB tiga menteri tersebut, pemerintah menjadwalkan cuti bersama di kuartal I-2026. Yakni untuk menyambut Tahun Baru Imlek pada 16 Februari 2025, pemerintah menetapkannya sebagai tanggal cuti bersama.
Pemerintah juga menetapkan tanggal 18 Maret 2025 sebagai tanggal cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948). Kemudian di minggu berikutnya, pemerintah menetapkan tanggal 20, 23, dan 24 Maret sebagai tanggal cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.