ASN Dilarang Jadi Influencer, Pemkab Pasaman Barat Batasi Aktivitas Medsos Pegawai

Bupati Pasaman Barat, Pemkab Pasaman Barat, pembatasan media sosial, bupati pasaman barat, ASN dilarang jadi influencer, ASN Dilarang Jadi Influencer, Pemkab Pasaman Barat Batasi Aktivitas Medsos Pegawai

 Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menerbitkan kebijakan baru yang membatasi aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial.

Langkah ini diambil untuk menjaga profesionalitas dan integritas ASN sebagai abdi negara di tengah perkembangan dunia digital yang pesat.

Bupati Pasaman Barat Yulianto menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasaman Barat Nomor: 800.1.6.2/1641/BKPSDM-2025 tanggal 3 November 2025.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pasaman Barat, mulai dari Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, hingga pegawai di level bawah.

Menurut Yulianto, kebijakan ini bertujuan agar ASN tetap memegang prinsip netralitas, menjaga citra pemerintah, dan tidak terseret dalam dinamika politik atau perilaku tidak pantas di ruang digital.

"Langkah ini kami ambil sebagai bentuk penguatan etika dan tanggung jawab ASN, agar mereka fokus menjalankan tugas pelayanan publik," ujarnya di Simpang Empat, Sabtu (8/11/2025) dikutip dari Antara.

Dalam surat edaran tersebut, ASN dilarang menggunakan media sosial, baik secara pribadi maupun publik, untuk membuat, membagikan, atau mengomentari konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, fitnah, pornografi, serta hal-hal yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan peraturan perundang-undangan.

Apa Saja Larangan yang Ditetapkan?

Selain larangan membuat konten bermuatan negatif, ASN juga dilarang menggunakan media sosial untuk aktivitas politik praktis.

Mereka tidak boleh mendukung atau menentang partai politik maupun calon tertentu, serta tidak boleh membuat unggahan yang merendahkan nama baik pemerintah, pimpinan, instansi, atau sesama ASN.

Khusus untuk kegiatan di platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram, ASN juga tidak diperkenankan menjadi konten kreator atau influencer jika aktivitas tersebut bersifat komersial, dilakukan pada jam kerja, atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan ASN.

Namun demikian, Yulianto menegaskan bahwa ASN tetap diperbolehkan berkreasi di media sosial selama konten yang dibuat bersifat edukatif, informatif, inspiratif, serta mendukung program pemerintah dan nilai-nilai ASN.

"Kreativitas tetap diperbolehkan, asalkan tidak melanggar etika dan norma sosial," katanya.

Bagaimana Sanksi Jika Melanggar?

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sanksi dapat berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat menjadi acuan bagi ASN untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama baik instansi.

Bupati Yulianto menambahkan, melalui kebijakan ini, Pemkab Pasaman Barat ingin menjadikan ASN sebagai teladan bagi masyarakat dalam penggunaan media sosial.

ASN diharapkan mampu menjadi contoh positif dalam menyampaikan informasi yang benar, mendukung program pemerintah, serta menjaga marwah ASN sebagai pelayan publik yang profesional dan berintegritas.

"Kami ingin ASN menjadi figur yang patut ditiru, baik dalam dunia nyata maupun di dunia maya. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin meningkat," tuturnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.