Respons Isu Sumber Air AQUA Diduga dari Sumur Bor, BPKN RI Gercep Lakukan Investigasi dan Panggil Direksi Perusahaan
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) bergerak cepat menanggapi isu yang tengah ramai soal dugaan penggunaan air tanah atau sumur bor dalam produksi air minum kemasan merek AQUA.
Lembaga tersebut memastikan akan memanggil manajemen serta Direktur Utama PT Tirta Investama, selaku produsen AQUA, untuk meminta klarifikasi resmi.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa lembaganya juga akan menurunkan tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna melakukan verifikasi lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah sumber air yang digunakan sesuai dengan klaim perusahaan yang selama ini menyebut berasal dari mata air pegunungan.
“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi AQUA. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Mufti Mubarok dalam keterangan yang dikutip tvOne, Kamis, 23 Oktober 2025.
Mufti menambahkan, BPKN telah menerima sejumlah laporan dan pemberitaan yang menimbulkan kekhawatiran publik. Menurutnya, isu ini penting untuk ditelusuri karena menyangkut kejujuran informasi kepada konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dugaan bahwa AQUA menggunakan air tanah dari sumur bor memicu sorotan tajam dari masyarakat. Selama ini, merek tersebut dikenal luas melalui slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”. Namun, temuan di lapangan memunculkan pertanyaan baru tentang transparansi sumber air yang digunakan.
“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan,” kata Mufti.
Ia menegaskan bahwa konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi, dan BPKN akan menindaklanjutinya secara transparan serta sesuai ketentuan hukum.
Mufti juga memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).
Ia menegaskan, langkah ini bukan bentuk upaya menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri AMDK nasional.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” ujarnya.
Awal Mula Isu Sumber Air AQUA dari Sumur Bor
Sebelumnya, video kunjungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke pabrik AQUA di Subang viral di media sosial. Dalam tayangan di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel (KDM), mantan Bupati Purwakarta itu tampak mempertanyakan sumber air baku yang digunakan dalam proses produksi.
Dedi Mulyadi Sidak ke Pabrik Air Minum di Subang
Dalam video tersebut, Dedi menanyakan asal air kepada staf pabrik. Saat dijelaskan bahwa air berasal dari bawah tanah, Dedi tampak terkejut dan memastikan ulang apakah sumbernya memang dari sumur pompa dalam. Ia juga menyinggung potensi dampak lingkungan akibat pengambilan air tanah.
Menanggapi hal itu, pihak Danone-AQUA menyampaikan klarifikasi resmi bahwa sumber air yang digunakan bukan dari sumur bor biasa, melainkan dari akuifer dalam, yaitu lapisan air tanah alami yang terlindungi dan terbentuk dari sistem hidrogeologi pegunungan.
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa pengambilan air dilakukan berdasarkan kajian ilmiah oleh para ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Padjadjaran (Unpad). Sebagian titik sumber bahkan disebut bersifat self-flowing atau mengalir secara alami tanpa pemompaan intensif.
“Air ini terlindungi secara alami dan telah melalui proses seleksi serta kajian ilmiah oleh para ahli dari UGM dan Unpad. Sebagian titik sumber bahkan bersifat self-flowing atau mengalir secara alami,” tulis pernyataan resmi AQUA.
Danone-AQUA juga memastikan seluruh kegiatan pengambilan air dilakukan dengan izin resmi pemerintah, diawasi oleh Badan Geologi Kementerian ESDM dan pemerintah daerah setempat. Selain itu, mereka menerapkan Ground Water Resources Policy atau Kebijakan Perlindungan Air Tanah Dalam untuk memastikan keberlanjutan sumber daya air.
Dijelaskan pula bahwa sumber air AQUA berasal dari 19 titik sumber air pegunungan di seluruh Indonesia, yang dipilih melalui proses seleksi ketat melibatkan sembilan kriteria ilmiah, lima tahapan evaluasi, dan penelitian selama minimal satu tahun.
Menanggapi kekhawatiran publik soal potensi dampak lingkungan, pihak perusahaan menegaskan bahwa pengambilan air dilakukan secara terkendali dan tidak menyebabkan pergeseran tanah.
“Berdasarkan kajian bersama UGM, pengambilan air dilakukan secara terkendali dan tidak menyebabkan pergeseran tanah maupun longsor,” tulis pernyataan tersebut..