Soroti IUP Bermasalah, Bahlil Ultimatum Perusahaan Tambang Penuhi Kewajiban ke Negara
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengingatkan kepada para perusahaan tambang untuk menyelesaikan kewajibannya kepada negara, dan tak ragu untuk menindak tegas pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah.
Hal ini ditegaskan Bahlil sebagai komitmen dan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan nasional, supaya aktivitas tambang bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat.
"Jadi kalau ditata baik, pendapatan negara baik, bisa dapat penghasilan, maka uang itu juga bisa dipakai untuk pembangunan daerah," kata Bahlil dalam keterangannya, Rabu, 31 Desember 2025.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
"Jadi uang itu bisa untuk makanan bergizi, bisa untuk kesehatan, bisa untuk pendidikan, bisa untuk pembangunan infrastruktur," ujarnya.
Ke depannya, Bahlil memastikan bahwa pengelolaan tambang akan betul-betul memperhatikan kelestarian lingkungan, guna mencegah potensi bencana banjir dan longsor yang diakibatkan dari aktivitas pertambangan.
Dia menambahkan, kegiatan aktivitas pertambangan juga harus dapat memberdayakan masyarakat dan pelestarian lingkungan, supaya masyarakat sekitar tambang mendapat nilai tambah yang baik.
Dari sektor minyak dan gas bumi, pemerintah juga mendorong percepatan eksplorasi potensi migas, terutama di Indonesia Timur, melalui skema kerja sama dan insentif yang lebih menarik. Selain itu, Kementerian ESDM juga mendorong kebijakan migas pro rakyat, dengan mengatur tata kelola sumur masyarakat.
Bahlil mengatakan, program ini dilakukan untuk melindungi usaha masyarakat dan memperbaiki pengelolaannya, agar sesuai dengan aturan lingkungan dan kaidah keselamatan pertambangan migas.
Hasil konsolidasi inventarisasi menunjukkan terdapat lebih dari 45 ribu sumur rakyat yang siap dikelola secara legal dan produktif. Potensi tambahan produksi dari langkah ini diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu barel per hari, sekaligus menciptakan 225 ribu lapangan kerja baru di berbagai daerah.
"Ini implementasi Pasal 33 (Undang-Undang Dasar 1945). Jadi jangan berpikir bahwa seolah-olah minyak itu hanya asing, hanya konglomerat, pengusaha itu lagi, itu lagi. Tidak boleh. Sudah saatnya memang kita harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat," ujarnya.