Kronologi Petani Madiun Diadili karena Merawat Landak Jawa, Menangis Minta Keadilan

landak jawa, Kronologi Petani Madiun Diadili karena Merawat Landak Jawa, Menangis Minta Keadilan

Darwanto, petani asal Dusun Gemuru, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, harus berhadapan dengan hukum karena memelihara landak jawa.

Perkara ini bermula karena landak jawa termasuk satwa yang dilindungi sehingga kepemilikannya tanpa izin resmi dapat berujung pada proses hukum.

Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso, menegaskan tidak ada unsur kesengajaan maupun motif ekonomi dalam kasus yang menjerat kliennya.

Ia menilai tindakan Darwanto murni terjadi akibat ketidaktahuan hukum, bukan karena adanya niat untuk mengeksploitasi satwa yang dilindungi.

“Klien saya ini seorang petani. Ia tidak memahami status hukum Landak Jawa. Saat landak itu terperangkap, pilihan klien saya adalah merawat. Jadi tidak ada jual beli dan tidak ada keuntungan ekonomi,” ujar Suryajiyoso, dikutip dari , Rabu (17/12/2025).

Kronologi Petani Madiun Diadili Usai Rawat Landak Jawa

Kasus yang menjerat Darwanto berawal pada 2021 ketika ia menemukan dua ekor landak jawa terjebak jaring yang dipasang di lahan jagung untuk mencegah serangan hama.

Darwanto kemudian merawat satwa tersebut karena merasa kasihan, namun ia tidak memahami aturan hukum mengenai satwa yang dilindungi.

Seiring waktu, landak yang dipelihara berkembang biak hingga jumlahnya bertambah menjadi enam ekor.

Meski begitu, Darwanto tidak pernah memperjualbelikan landak jawa, apalagi yang berkaitan dengan perdagangan satwa liar.

Namun, niat melindungi tanaman dan menyelamatkan landak jawa justru berubah menjadi persoalan hukum serius bagi ayah tiga anak itu.

Pada 2024, keberadaan landak jawa di rumah Darwanto diketahui petugas gabungan kepolisian dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun.

Satwa tersebut kemudian diamankan, sementara kasusnya berlanjut ke tahap penyidikan hingga akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Darwanto pun ditetapkan sebagai terdakwa karena dianggap memelihara satwa dilindungi tanpa izin resmi.

Ia mengaku terkejut karena tidak pernah mendapat peringatan atau sosialisasi terkait larangan memelihara landak jawa, meski tinggal berdampingan dengan aparat desa.

“Kenapa saya tidak diberitahu, diperingatkan, kok saya langsung dilaporkan ke Polres?" ujar Darwanto dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (17/12/2025).

Saat ini, Darwanto ditahan di Lapas Kelas I Madiun sembari menjalani proses persidangan yang masih berlangsung.

Sidang lanjutan dijadwalkan menghadirkan saksi meringankan untuk memberikan gambaran latar belakang dan kronologi lengkap perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Darwanto didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait kepemilikan satwa dilindungi.

"Makanya dengan keadaan begini, saya harap saudara-saudara bisa lebih waspada, tidak ada korban seperti saya lagi yang akhirnya saya dipenjara, punya tiga anak," imbuhnya.

"Saya mohon penegak hukum seadil-adilnya. Kami masyarakat kecil, jangan sampai ada seperti saya lagi, karena tidak tahu, awalnya kasihan, malah saya sedih, saya dipenjara," sambung Darwanto.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang