Setelah Purbaya dan Amran, Yassierli Luncurkan Lapor Menaker untuk Adukan PHK hingga Gaji
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli luncurkan Lapor Menaker sebagai layanan aduan bagi masyarakat. Langkah ini menyusul Menteri Purbaya dan Menteri Amran yang sebelumnya sudah melakukan hal serupa.
Melalui Lapor Menaker, masyarakat bisa mengadukan keluhan terkait gaji yang tidak sesuai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pemerintah. Peluncuran Lapor Menaker digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Rabu, 12 November 2025.
“Ini sebagai upaya kami untuk membuka sekat informasi dari masyarakat, ada yang mengadu mungkin lewat Instagram, lewat apa, yang kita tidak mampu deteksi, kita berharap semua kanal itu tersatukan di kanal Lapor Menaker ini,” kata Yassierli dikutip dari Antara.
Yassierli berharap masyarakat bisa memanfaatkan kanal informasi Lapor Menaker ini dengan seoptimalnya. Laporan yang menjadi domain dari Kementerian Ketenagakerjaan akan langsung ditindaklanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan.
“Ketika ada penyelewangan, ketika ada hal-hal yang dianggap perlu segera kami tindak lanjuti," tutur Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Yassierli menambahkan, pihaknya menerima sekitar 600 pengaduan saat masa uji coba yang sebagian besar dari pengaduan tersebut terkait dengan pengupahan, jaminan sosial, dan berasal dari pekerja. Layanan Lapor Manaker dapat diakses melalui situs lapormenaker.kemnaker.go.id.
Laporan tekait PHK maka akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan mediator. Sementara itu, isu pelaporan terkait dengan norma akan diturunkan pengawas ketenagakerjaan.
Pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang bertugas mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan dan pekerja.
“Jadi tindak lanjut dari laporannya sangat tergantung dengan jenis laporannya,” tegas Yassierli.
Kemnaker turut menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.