Menaker Jamin UMP Tidak Turun Meski Ekonomi Suatu Daerah Negatif
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjamin bahwa tidak akan ada penurunan upah minimum (UMP), meskipun suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif.
“Tidak ada istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025
Dia menjelaskan formula kenaikan upah adalah inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin. Untuk itu pengupahan akan tetap naik meskipun pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tercatat negatif.
Menaker Yassierli.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat dua provinsi yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan III 2025, yakni Provinsi Papua Barat (-0,02) dan Provinsi Papua Tengah (-4,74).
“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu kalau pertumbuhan ekonomi itu tinggi, dan kalau tinggi itu disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang dominan,” ujar Yassierli.
Selain itu, Yassierli juga melakukan pelatihan kepada Dewan Pengupahan Daerah ihwal penetapan upah minimum di masing-masing daerah.
Diketahui, sebelumnya Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum, dengan formula kenaikan upah yang baru, yakni inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin.
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa yang ditetapkan adalah 0,1–0,3 poin.
Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin.