Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD Diimbau Ikut Kebijakan WFH 1 Hari Seminggu, Kecuali 9 Sektor Ini
Kebijakan kerja fleksibel kembali menjadi perhatian pemerintah di tengah upaya menjaga keseimbangan antara produktivitas dan efisiensi energi nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan imbauan kepada perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran terbaru yang sekaligus menjadi pedoman bagi dunia usaha dalam menyesuaikan pola kerja modern.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa imbauan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperkuat ketahanan energi sekaligus mendorong efisiensi di lingkungan kerja. Dalam implementasinya, kebijakan ini tetap memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk menyesuaikan kondisi operasional masing-masing.
“Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu,” kata Menaker dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Meski bersifat imbauan, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengganggu hak pekerja. Upah, gaji, serta hak lainnya tetap wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kebijakan ini juga tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja.
Perusahaan juga diminta memastikan bahwa kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga meskipun sebagian aktivitas dilakukan dari rumah. Untuk teknis pelaksanaannya, pemerintah memberikan ruang fleksibilitas kepada masing-masing perusahaan.
“Dan yang terakhir teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” ucap Menaker.
Terkait SE tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan skema WFH. Beberapa sektor tetap wajib menjalankan aktivitas secara langsung karena sifat pekerjaannya yang membutuhkan kehadiran fisik. Berikut daftar sektor yang dikecualikan:
Daftar Sektor yang Dikecualikan dari WFH
1. Sektor Kesehatan
- Rumah sakit
- Klinik
- Tenaga medis
- Farmasi
2. Sektor Energi
- Bahan bakar minyak
- Gas
- Listrik
3. Sektor Infrastruktur dan Layanan Publik
- Jalan tol
- Air bersih
- Pengangkutan sampah
4. Sektor Ritel dan Perdagangan Kebutuhan Pokok
- Pasar tradisional
- Pusat perbelanjaan
- Distribusi bahan pokok
5. Sektor Industri dan Manufaktur
- Pabrik produksi
- Industri berbasis mesin
- Operasional produksi langsung
6. Sektor Jasa dan Hospitality
- Perhotelan
- Pariwisata
- Keamanan
- Layanan hospitality
7. Sektor Makanan dan Minuman
- Restoran
- Kafe
- Usaha kuliner
8. Sektor Transportasi dan Logistik
- Transportasi penumpang
- Angkutan barang
- Pergudangan
- Jasa pengiriman
9. Sektor Keuangan
- Perbankan
- Lembaga keuangan non-bank
- Asuransi
- Pasar modal
Itu dia daftar sektor yang dikecualikan dari imbauan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu. Ketentuan ini ditetapkan agar pelaksanaan kebijakan tetap sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing sektor dan tidak mengganggu layanan yang bersifat esensial. (Ant)