MBG: Amanah Konstitusi, Tak Boleh Disandera Syahwat Sektoral

Makan Bergizi Gratis
Makan Bergizi Gratis

(Artikel opini ini ditulis oleh Dr. Eko Wahyuanto, Pengamat Kebijakan Publik)

 ​Gugatan guru honorer ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah paradoks sejarah kebijakan publik sedang dipertontonkan diatas panggung politik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di satu sisi, perjuangan nasib pahlawan tanpa tanda jasa ikut mencerdaskan bangsa. Di sisi lain gugatan ini mendistorsi cita-cita luhur itu. 

Semua argumentasi diletakkan pada pondasi logika rapuh, jika tidak mau disebut salah sasaran.

​Gugatan ini lemah, secara hukum. dan cacat secara moral, sehingga patut dipertanyakan. Apalagi secara konstitusional, gugatan itu menabrak tembok besar bernama UUD 1945, frasa mencerdaskan kehidupan bangsa.  

Artinya para guru honorer sedang menabrak tembok "Masa Depan Bangsa" yang dibangun konstitusi.

Logika Terpeleset

​Purbaya Yudhi Sadewa sudah terang-terangan menyebut gugatan ini "lemah". Mengapa? Karena ada sesat pikir dalam melihat struktur APBN. 

Menganggap anggaran MBG sebagai "pencuri" jatah kesejahteraan guru honorer adalah simplifikasi berbahaya.

​Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN  angka mati, perintah konstitusi sama sekali tidak bersentuhan dengan anggaran MBG. 

Persoalannya bukan pada "ada atau tidak ada uangnya", tapi pada bagaimana birokrasi mengelola distribusi dan prioritas di dalam angka 20 persen tersebut. 

MBG bukan rivalitas apalagi  musuh guru honorer. Keduanya adalah anak kandung komitmen negara, sama-sama lahir dari rahim konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Jika di belakang aksi ini ada skenario yang ingin membenturkan keduanya, hanya akan menciptakan kegaduhan tidak perlu. Apalagi di saat negara butuh akselerasi SDM.

MBG Bukan "Proyek", Tapi Amanah Konstitusi

​Banyak orang menyederhanakan logikanya, bahwa MBG adalah deret angka-angka rupiah dalam APBN. Padahal program ini penting bagi masa depan generasi Indonesia. 

Mengapa MBG itu krusial? Sebab kedaulatan bangsa sesungguhnya dimulai dari isi piring anak-anak kita.

​Pasal 28H dan Pasal 31 UUD 1945 bukan teks mati. Ia perintah agar negara hadir memastikan rakyatnya sehat dan cerdas. 

Bagaimana seorang guru honorer, betapapun hebatnya dia mengajar, bisa mentransfer ilmu kepada anak didik saat perutnya keroncongan atau otaknya mengalami stunting karena kekurangan gizi kronis?

​Guru sejahtera dan murid bergizi, dua sisi koin sama. Menggugat anggaran makan anak sekolah demi gaji guru, sebuah ironi. Itu seperti meminta seorang nakhoda membuang cadangan makanan awak kapal demi memperbaiki kamar pribadinya. Kapal mungkin tampak bagus, tapi awalnya mati kelaparan sebelum sampai ke tujuan.

​Kekuatan Hukum Tak Tergoyahkan

​MK memiliki doktrin Open Legal Policy. Selama sebuah kebijakan tidak melanggar hak asasi fundamental dan merupakan pilihan politik hukum pemerintah apalagi sudah disetujui DPR, MK tak bisa mengintervensi. 

MBG pilihan politik hukum guna menjawab krisis gizi nasional.

​Secara teknis, anggaran MBG memiliki pos tersendiri. Bukan mengambil dana sertifikasi guru untuk membeli susu dan telur. 

Pemerintah sedang merelokasi efisiensi dari pos-pos tidak produktif untuk investasi jangka panjang pada manusia Indonesia.

Maka, secara hukum, legal standing dan pokok perkara gugatan ini kehilangan pijakan.

Refleksi untuk Guru Honorer

​Kita sangat berempati pada nasib guru honorer. Pengabdian mereka luar biasa. Namun, menempuh jalur MK membatalkan anggaran makan anak-anak adalah langkah kontraproduktif. 

Lawan mereka bukan anak-anak sekolah yang ingin makan sehat, melainkan birokrasi daerah yang lambat dalam mengangkat status mereka menjadi PPPK atau distribusi anggaran daerah yang bocor, sehingga keberadaannya terabaikan.

Ingat Undang Undang ASN nomor 20 Tahun 2023 tidak mengenal rezim honorer. Undang undang ASN itu tegas mengamanatkan bahwa ASN hanya terdiri dua klaster yakni PNS dan P3K. Jadi wajar jika ada pertanyaannya, para guru honorer ini siapa dan dari mana?

​Alih-alih menggugat MBG, energi kolektif para guru honor ini seharusnya diarahkan untuk mendesak transparansi penggunaan dana pendidikan 20 persen. Ke mana larinya uang ribuan triliun jika guru tetap berstatus honor dan murid tetap kurang gizi? Itulah musuh mereka sebenarnya.

​Menuju Indonesia Emas 2045

​Kita harus berani jujur. Indonesia tidak akan pernah menjadi macan Asia jika masih berkutat pada sengketa "perut siapa yang harus dikencangkan lebih dulu". 

MBG adalah fondasi. Tanpa gizi, transformasi pendidikan hanyalah fatamorgana.

Bahwa kedaulatan pangan dan gizi  harga mati bagi kemandirian bangsa. 

Jika negara hari ini memutuskan untuk memberikan makan bergizi gratis, itu bukan karena pemerintah sedang berbaik hati atau sekadar mencari popularitas. Melainkan karena  utang sejarah puluhan tahun yang harus dibayar negara kepada generasi mendatang.

​​Gugatan ini kemungkinan besar akan berakhir di keranjang sampah sejarah hukum MK, meninggalkan pelajaran berharga pada masa depan anak-anak kita.

Bagaimana perasaan mereka ketika melihat gurunya sendiri hendak merampas hak mereka? Pemerintah daerah tidak boleh abai, sambil menjalankan MBG dengan penuh integritas, juga harus segera menyelesaikan "hutang" kepada para guru honorer.

​Jangan biarkan narasi ini terus dibenturkan dengan MBG. Kesejahteraan guru harus diperhatikan, menyusul kelas MBG untuk anak didik mereka. Keduanya adalah amanah konstitusi, tak bisa ditawar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

​Untuk para guru honorer, mari  berhenti bertengkar di depan piring makan anak-anak kita. Gugatan ini lemah karena ia mencoba memisahkan keadilan bagi guru dengan hak hidup sehat bagi murid. 

Dalam konstitusi, keduanya satu kesatuan menuju Indonesia bermartabat.

​Sudah saatnya kita bergerak maju, bukan menarik mundur kebijakan yang jelas-jelas ditujukan untuk menyelamatkan masa depan generasi. 

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.