Respons Keraton Yogyakarta soal Video Viral Mbak Rara Diusir Saat Labuhan di Parangkusumo

upacara adat, Labuhan, Keraton Yogyakarta, Pantai Parangkusumo, Respons Keraton Yogyakarta soal Video Viral Mbak Rara Diusir Saat Labuhan di Parangkusumo

Keraton Yogyakarta angkat bicara soal video viral di media sosial tentang pawang hujan Rara Istiati Wulandari, alias Mbak Rara, diduga diusir dalam prosesi Labuhan di Pantai Parangkusumo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Senin (19/1/2026).

Sebagai informasi, upacara adat Labuhan Hajad Dalem Tingalan Jumenengan Dalem merupakan bagian dari rangkaian peringatan Ulang Tahun Kenaikan Tahta (Tingalan Jumenengan Dalem) Ke-38 Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

Prosesi diawali dengan serah terima ubarampe di Kantor Kapanewon (Kecamatan) Kretek, dilanjutkan doa bersama di Cepuri Parangkusumo, sebelum ubarampe kembali didoakan dan dilabuh ke Samudra Hindia sebagai ungkapan syukur serta permohonan keselamatan, ketenteraman, dan keberkahan bagi keraton, masyarakat, dan negara.

Pihak Luar Keraton yang Terlibat Harus Izin

Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono mengatakan, seluruh rangkaian Hajad Dalem Labuhan di Pantai Parangkusumo pada Senin (19/1/2026) dilaksanakan oleh Abdi Dalem Keraton Yogyakarta.

"Jadi pada dasarnya semua pelaksanaan Hajad Dalem kemarin adalah dari Abdi Dalem Keraton Yogyakarta," ujarnya dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, agenda keraton yang bersifat terbuka memungkinkan masyarakat hadir untuk menyaksikan jalannya prosesi dengan tetap menjaga ketenangan dan ketertiban sesuai tata aturan yang berlaku.

"Untuk agenda yang memang terbuka untuk umum, ini berarti masyarakat diperbolehkan untuk hadir menyaksikan dengan menjaga ketenangan dan ketertiban demi kelancaran acara, sesuai tata aturan yang berlaku pada agenda tersebut," terangnya.

GKR Condrokirono juga menegaskan bahwa setiap orang maupun lembaga di luar struktur keraton yang akan terlibat dalam agenda keraton harus melalui mekanisme perizinan resmi.

"Jika ada pihak luar baik perorangan maupun lembaga akan terlibat dalam agenda keraton, harus ada izin dari Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura," pungkas Putri kedua Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan HB X itu.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang