KLH Hitung Dampak Pencemaran Sungai Cisadane Usai Gudang Pestisida Terbakar

KLH Hitung Dampak Pencemaran Sungai Cisadane Usai Gudang Pestisida Terbakar, Air tercemar mengalir hingga puluhan kilometer, Penyegelan dan proses hukum berjalan, Audit lingkungan diperintahkan, Bantahan perusahaan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan tidak adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di gudang penyimpanan pestisida yang terbakar di kawasan Taman Tekno, Serpong, Tangerang Selatan.

Temuan tersebut mencuat dalam peninjauan langsung Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di lokasi kejadian.

Gudang itu diduga menjadi sumber pencemaran Sungai Jaletreng yang alirannya bermuara ke Sungai Cisadane.

KLH kini menghitung luas dampak pencemaran sekaligus menyiapkan langkah hukum dan pemulihan lingkungan.

Hanif menyebut ketiadaan IPAL sebagai persoalan serius, terlebih bangunan tersebut menyimpan bahan kimia yang memerlukan standar pengelolaan ketat.

"Dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 Undang-Undang 32 Tahun 2009," ujar Hanif saat meninjau lokasi, dikutip dari , Jumat (13/2/2026).

Air tercemar mengalir hingga puluhan kilometer

Menurut Hanif, air tercemar mengalir dari Sungai Jaletreng hingga bertemu Sungai Cisadane dengan jarak sekitar sembilan kilometer. 

Aliran tersebut kemudian berlanjut menuju kawasan Teluk Naga.

"Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar sembilan kilometer," kata dia.

"Kemudian Cisadane sampai ke Teluk Naga mungkin puluhan kilometer yang terpapar dari kondisi ini," sambungnya.

KLH menilai luasnya wilayah terdampak membuat proses perhitungan kerugian lingkungan perlu dilakukan secara komprehensif.

Penyegelan dan proses hukum berjalan

Dalam kunjungan tersebut, KLH memasang papan penyegelan di depan bangunan gudang yang terbakar. 

Garis polisi juga dipasang mengelilingi area guna membatasi akses dan mendukung proses penyidikan.

Selain proses pidana yang ditangani kepolisian, KLH menyiapkan gugatan perdata untuk menuntut pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Audit lingkungan diperintahkan

Dari sisi administratif, KLH menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada pengelola kawasan industri dan tenant yang terlibat.

"Kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," terang Hanif.

KLH memastikan akan terus memantau hasil investigasi dan memastikan proses hukum berjalan hingga tahap pemulihan lingkungan serta pertanggungjawaban pihak terkait.

Bantahan perusahaan

Sementara itu, Manager Operasional PT Biotek Saranatama, Luki, membantah tudingan bahwa perusahaan menjadi penyebab pencemaran.

"Kita memang enggak ada limbah sebenarnya. Ini tempat penyimpanan saja, bukan pabrik. Penyimpanan itu tidak ada limbah," ungkap Luki saat ditemui di lokasi, dikutip dari , Sabtu (14/2/2026).

Ia menyebut kebakaran yang terjadi pada Senin (9/2/2026) dini hari itu sebagai musibah.

"Ini kan musibah. Sama kayak mungkin kejadian orang dibegal, terus akhirnya si pembegal dibunuh misalnya. Itu kan efek. Dia sebenarnya korban juga kan. Karena ini musibah," terangnya. 

Terkait IPAL, Luki menyatakan fasilitas penyimpanan tidak memiliki kewajiban tersebut.

"Kalau IPAL mungkin nanti kaitannya dengan kawasan Taman Tekno," paparnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang