Peneliti BRIN: Paparan Pestisida di Sungai Cisadane Berisiko Gangguan Saraf hingga Kanker
Insiden pencemaran Sungai Cisadane akibat tumpahan zat kimia kembali menjadi sorotan.
Periset dari Pusat Riset Limnologi dan Sumberdaya Air, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ignasius Sutapa, mengingatkan bahwa dampak pencemaran tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek kesehatan kronis dalam jangka panjang.
Peringatan ini muncul setelah adanya kontaminasi zat kimia pestisida yang mencemari aliran sungai sepanjang kurang lebih 22,5 kilometer, meliputi wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.
Mengapa Pencemaran Sungai Bisa Berdampak Jangka Panjang?
Ignasius Sutapa menjelaskan bahwa pencemaran zat kimia berisiko memicu proses bioakumulasi dan biomagnifikasi.
Proses ini terjadi ketika residu pestisida atau metabolitnya terakumulasi dalam jaringan organisme air, kemudian berpindah ke predator tingkat lebih tinggi, termasuk manusia yang mengonsumsi ikan dari sungai tersebut.
"Risiko ini membuat pencemaran tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek kesehatan kronis," katanya dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa kontaminasi juga dapat mencapai sedimen dasar sungai dan menjadi sumber pelepasan racun sekunder dalam jangka waktu lebih lama.
Artinya, meskipun air permukaan tampak kembali jernih, ancaman zat toksik masih dapat tersimpan di lapisan sedimen dan sewaktu-waktu terlepas kembali ke kolom air dalam kondisi tertentu.
Bagaimana Risiko Kesehatan bagi Masyarakat?
Dari sisi kesehatan publik, Ignas menerangkan bahwa paparan pestisida bisa terjadi melalui berbagai jalur, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Paparan langsung dapat terjadi saat masyarakat menggunakan air sungai untuk mandi atau mencuci. Sementara paparan tidak langsung bisa terjadi melalui konsumsi air baku maupun ikan yang telah terkontaminasi.
Ia menyebut beberapa jenis pestisida, terutama yang bersifat neurotoksik, dapat menimbulkan gejala akut seperti mual, pusing, gangguan saraf, hingga kematian, tergantung pada dosis paparan.
"Dalam jangka panjang, paparan kronis berpotensi memicu gangguan endokrin, kerusakan organ, bahkan risiko karsinogenik," ungkap Ignas.
Apa Langkah Mitigasi Jangka Pendek yang Diperlukan?
Untuk mengurangi risiko dalam waktu dekat, Ignas merekomendasikan sejumlah langkah mitigasi, antara lain:
- Penutupan sementara intake air baku PDAM di zona terdampak
- Peningkatan pemantauan kualitas air secara real-time
- Edukasi cepat kepada masyarakat agar tidak menggunakan air sungai untuk keperluan apa pun hingga dinyatakan aman
Selain itu, upaya netralisasi atau remediasi in-situ perlu dilakukan apabila sumber pencemaran masih dapat diidentifikasi.
Apa Strategi Jangka Panjang yang Harus Disiapkan?
Menurut Ignas, penanganan pencemaran tidak boleh berhenti pada respons darurat. Pemerintah perlu menyiapkan strategi jangka panjang untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Langkah-langkah yang dinilai penting meliputi:
- Penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran bahan berbahaya dan beracun (B3)
- Pembangunan sistem peringatan dini berbasis sensor kualitas air online
- Diversifikasi sumber air baku guna meningkatkan ketahanan air saat terjadi krisis
- Restorasi ekosistem sungai melalui rehabilitasi zona riparian untuk meningkatkan kapasitas alami sungai dalam menyaring polutan
"Kepada masyarakat, kami mengimbau agar tidak panik, tetapi tetap waspada dan mengikuti instruksi resmi pemerintah dan PDAM. Jangan menggunakan air sungai untuk memasak, minum, mencuci, atau mandi sampai ada pernyataan bahwa air telah aman. Hindari konsumsi ikan dari wilayah terdampak selama masa krisis," tutur Ignasius Sutapa.
Bagaimana Sikap Pemerintah terhadap Pelaku Pencemaran?
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan akan menggugat PT Biotek Saranatama sebagai pemilik gudang penyimpanan zat kimia pestisida yang diduga mencemari Sungai Cisadane.
Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelaku perusakan lingkungan yang wajib bertanggung jawab atas pemulihan.
"Untuk pidana, nanti pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 UU Nomer 32/2009," kata dia di Tangerang, Jumat.
Ia menilai kelalaian perusahaan tersebut telah berdampak signifikan terhadap kelestarian lingkungan, termasuk memengaruhi biota sungai dan kualitas air yang dikonsumsi masyarakat sekitar.
"Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar 9 km, lalu aliran Cisadane sampai Teluknaga itu puluhan kilometer," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang