Alasan Penggugat Gibran Tak Minta Ganti Rugi Rp 125 Triliun
Penggugat perdata Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Subhan, menegaskan bahwa dirinya tidak menuntut pembayaran ganti rugi senilai Rp 125 triliun untuk mencapai kata damai dalam perkara hukum yang tengah berjalan.
“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Syarat Perdamaian: Minta Maaf dan Mundur
Subhan menyebut, untuk tercapainya perdamaian, yang paling penting adalah sikap para tergugat, yaitu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” tegasnya.
Menurut Subhan, warga negara Indonesia lebih membutuhkan kesejahteraan dan pemimpin yang bersih dari masalah hukum, daripada uang ganti rugi besar.
“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” tambahnya.
Proses Mediasi Akan Berlanjut
Uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun baru akan dibahas dalam proses mediasi atau persidangan berikutnya.
Proses mediasi dijadwalkan berlanjut pada Senin (13/10/2025) mendatang, dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.
Gibran dan KPU Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam gugatan ini, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch, Sydney (2004–2007), yang keduanya setingkat SMA.
Aspek yang dipermasalahkan adalah tempat Gibran mengenyam pendidikan, bukan soal kelulusan. Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum, serta status Gibran sebagai Wapres saat ini tidak sah.
Tuntutan Ganti Rugi Rp 125 Triliun
Selain itu, Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar ganti rugi kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan.
Sebagian artikel telah tayang di .
.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.