Mengapa Gajah Sumatera Sering Masuk Perkebunan? Simak 7 Cara Menghalaunya Tanpa Kekerasan

Gajah, Mengapa Gajah Sumatera Sering Masuk Perkebunan? Simak 7 Cara Menghalaunya Tanpa Kekerasan

Konflik antara manusia dan satwa liar, khususnya Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), kerap menjadi tajuk utama di berbagai media nasional.

Fenomena ini muncul bukan tanpa sebab, melainkan akibat menyusutnya habitat alami hutan yang beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman maupun perkebunan.

Gajah Sumatera dikenal sebagai satwa yang memiliki daya ingat luar biasa, terutama terkait jalur migrasi yang mereka lalui secara turun-temurun. Hal inilah yang sering memicu gesekan ketika jalur "setia" mereka telah berubah menjadi ladang sawit atau rumah warga.

Karakteristik dan Penyebab Konflik Gajah Sumatera

Berbeda dengan gajah jantan dewasa yang cenderung soliter, gajah betina dewasa biasanya berpindah dalam kelompok yang dipimpin oleh betina tertua.

Kelompok ini sangat konsisten menggunakan jalur jelajah yang sama.

Masalah muncul saat hutan beralih fungsi. Gajah yang merasa jalur tersebut adalah wilayahnya akan tetap melintas meskipun bentuk fisiknya telah berubah.

"Jika jalur gajah tersebut berubah menjadi perkebunan, seperti kebun kelapa sawit, tak jarang gajah banyak memakan bonggol sawit sehingga menyebabkan kerugian pada masyarakat," demikian dikutip dari laman resmi WWF Indonesia.

Kondisi ini memicu stigma negatif di mana gajah dianggap sebagai hama, yang pada akhirnya memperumit upaya konservasi satwa dilindungi tersebut.

7 Cara Mitigasi Konflik Gajah dan Manusia

Gajah, Mengapa Gajah Sumatera Sering Masuk Perkebunan? Simak 7 Cara Menghalaunya Tanpa Kekerasan

Ilustrasi gajah bermain air. Gajah Sumatera dikenal sebagai satwa yang memiliki daya ingat luar biasa, terutama terkait jalur migrasi yang mereka lalui secara turun-temurun. Hal inilah yang sering memicu gesekan ketika jalur setia mereka telah berubah menjadi ladang sawit atau rumah warga.

Bagi masyarakat yang memiliki lahan perkebunan di sekitar habitat gajah, terdapat beberapa langkah sederhana untuk mencegah gajah masuk tanpa harus melukai satwa tersebut:

1. Membangun Menara Pengintai

Berfungsi untuk memantau kedatangan kelompok gajah dari kejauhan sehingga antisipasi bisa dilakukan lebih awal.

2. Pondok Jaga dan Parit

Membuat parit di sekeliling pondok penjagaan untuk menghambat pergerakan gajah masuk ke area inti.

3. Pembakaran Campuran Cabai dan Kotoran

Asap dari pembakaran campuran cabai, gemuk, dan kotoran gajah kering terbukti membuat gajah tidak nyaman. Namun, pastikan arah angin tidak menuju ke pemukiman agar tidak mengganggu pernapasan warga.

4. Bunyi-bunyian (Mercon)

Menggunakan suara bising untuk menakuti gajah, dengan tetap memperhatikan jarak aman agar tidak melukai fisik satwa.

5. Lampu Minyak Tanah

Pencahayaan yang terang di sekeliling kebun memberi kesan adanya aktivitas manusia, sehingga gajah cenderung menghindar.

6. Pagar Alami dan Kawat

Penggunaan pagar kayu atau tumbuhan hidup sebagai pelengkap sistem keamanan.

7. Pemanfaatan Hambatan Alami

Memperhitungkan posisi jurang, sungai besar, atau tebing tinggi sebagai benteng alami sebelum area perkebunan.

Status Konservasi, Spesies Payung yang Terancam Punah

Gajah, Mengapa Gajah Sumatera Sering Masuk Perkebunan? Simak 7 Cara Menghalaunya Tanpa Kekerasan

Ilustrasi gajah

Saat ini, Gajah Sumatera menyandang status Kritis (Critically Endangered) berdasarkan daftar merah IUCN. Populasinya diperkirakan hanya tersisa sekitar 2.400 hingga 2.800 individu di alam liar.

Gajah merupakan "spesies payung" dengan daya jelajah mencapai 166 km persegi. Artinya, menyelamatkan gajah sama dengan menyelamatkan seluruh ekosistem hutan dan isinya.

Satwa ini juga berperan penting dalam regenerasi hutan alami melalui penyebaran biji-bijian dari kotorannya.

Di Aceh, kedekatan manusia dan gajah terekam dalam Tari Guel masyarakat Gayo.

Tarian ini terinspirasi dari legenda gajah putih yang dijinakkan oleh Sangeda untuk dipersembahkan kepada Sultan Aceh.

Meskipun dalam legenda gajah dapat dijinakkan, secara hukum Gajah Sumatera adalah satwa yang dilindungi ketat.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990, siapa pun yang terbukti memburu, melukai, atau memperdagangkan satwa dilindungi dapat dijatuhi hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Upaya penyelamatan gajah harus dimulai sekarang, mulai dari menghentikan konsumsi produk gading hingga tidak membuka lahan di jalur jelajah satwa.

Mari bersama menjaga mamalia besar ini agar tidak menjadi sekadar cerita bagi generasi mendatang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang