Gakkum Kemenhut Bidik Pemodal dan Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatera di Riau
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) terus mengintensifkan upaya membongkar jaringan pemburu yang diduga terlibat dalam kematian gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Penyelidikan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan pemodal yang diduga berada di balik kejahatan satwa liar tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa liar merupakan tindak pidana serius yang berdampak luas terhadap ekosistem dan nilai-nilai kebangsaan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar. Tim kami di lapangan saat ini sedang bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu ini. Fokus kami bukan hanya pelaku di lapangan, tapi hingga ke pemodal atau aktor intelektual di baliknya,” kata Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (8/2/2026) dikutip dari Antara.
“Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem dan martabat bangsa,” tambahnya.
Apa peran perusahaan pemegang konsesi?
Selain fokus pada pelaku perburuan, Gakkum Kemenhut juga meminta keterangan dari PT RAPP untuk memastikan pemenuhan kewajiban perizinan serta perlindungan hutan dan satwa liar di areal konsesinya.
Pemanggilan direksi perusahaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin.
“Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi,” kata Dwi Januanto.
Ia menambahkan, kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi pemerintah untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV), termasuk koridor satwa.
“Kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi kami untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value dan koridor satwa. Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Di mana gajah sumatera ditemukan mati?
Kasus ini mencuat setelah seekor gajah sumatera ditemukan dalam kondisi mati tanpa gading di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Lokasi tersebut berada di dalam areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) dan merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.
Kematian gajah tersebut pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada Senin (2/2/2026). Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lintas instansi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, gajah yang ditemukan berjenis kelamin jantan dan diperkirakan berusia lebih dari 40 tahun. Satwa tersebut diduga telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan.
Dari hasil bedah bangkai, petugas menemukan indikasi cedera kepala berat. Secara medis, dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang