Gajah Sumatera Ditemukan Tanpa Kepala di Riau, Tim Gabungan Buru Pelaku

Kematian gajah sumatera di Kabupaten Pelalawan, Riau, merupakan sebuah tragedi yang mengkhawatirkan.
Saat ditemukan, kondisi gajah sangat menyedihkan, dengan kepala terpotong dan tubuhnya tergeletak dalam posisi duduk.
Penemuan bangkai gajah ini terjadi di area konsesi yang terletak di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada hari Senin (2/2/2026).
Winarno, seorang saksi yang pertama kali menemukan bangkai tersebut, melaporkan bahwa ia mencium bau busuk yang datang dari arah hutan.
Setelah menelusuri sumber bau, ia menemukan bangkai gajah dan segera melaporkannya kepada pihak keamanan setempat.
Selanjutnya, pada Selasa (3/2/2026), petugas dari Polres Pelalawan bersama anggota Polsek Ukui langsung melakukan pemeriksaan di lokasi penemuan.
Tim gabungan menyelidiki kematian gajah
Pada Rabu (4/2/2026), tim gabungan langsung turun ke lapangan menyelidiki kematian satwa yang dilindungi tersebut.
Diberitakan (6/2/2026), Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara mengatakan, tim yang turun ke lokasi terdiri dari Polres Pelalawan, Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Polisi Kehutanan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan pihak RAPP.
"Kami masih menyelidiki penyebab kematian gajah ini. Gajah ditemukan dengan kondisi kepala terpotong dan posisinya duduk," kata John kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (6/1/2026).
Hingga saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian gajah yang dilindungi ini dan mencari pihak yang bertanggung jawab.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi.
"Kami sedang melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," ungkapnya, Rabu, dilansir dari Tribun.
Tim Bidlabfor Polda Riau juga mengambil sampel tanah di sekitar lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium.
Yoga menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana yang berkaitan dengan satwa liar dilindungi, baik melalui kantor polisi terdekat maupun layanan call center 110.
Populasi gajah sumatera
Gajah sumatera atau Elephas maximus sumatranus, secara resmi termasuk satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018 tentang status perlindungan spesies termasuk gajah.
Secara global, gajah sumatera tercatat sebagai critically endangered (sangat terancam punah) menurut IUCN Red List of Threatened Species karena penurunan populasinya drastis dalam beberapa generasi akibat kehilangan habitat dan konflik dengan manusia.
Kementerian Kehutanan RI memperkirakan ada sekitar 1.100 ekor gajah di 22 lanskap Pulau Sumatera, angka ini merupakan hasil pemutakhiran data di beberapa kawasan konservasi dan program konservasi aktif.
Populasi lokal di beberapa wilayah juga menunjukkan jumlah yang kecil, misalnya di Provinsi Riau, diperkirakan hanya ada sekitar 216 ekor gajah liar berdasarkan data BBKSDA setempat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang