Tiga Kajari Terseret Pemeriksaan Kejagung, Begini Perkembangannya

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (tengah)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (tengah)

Hingga kini, tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) masing-masing dari Sampang, Padang Lawas, dan Magetan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Tugas Sumber Daya Organisasi (Satgas SDO) Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan tersebut menempatkan ketiganya dalam status terperiksa. Meski belum dicopot dari jabatannya, Koprs Adhyaksa telah menunjuk pelaksana harian (Plh) di masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memastikan pelayanan hukum dan roda organisasi tetap berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, menegaskan penunjukan Plh dilakukan demi menjaga keberlangsungan tugas institusi di daerah.

"Jelas penunjukan PLH ini dalam rangka untuk jalannya roda pemerintahan juga dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mencari keadilan," kata dia, Rabu, 28 Januari 2026.

Anang menjelaskan, proses klarifikasi oleh Bidang Intelijen memiliki batas waktu selama 14 hari. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi penentu apakah perkara ini berhenti di tahap klarifikasi atau berlanjut ke penanganan pengawasan.

"Nanti tergantung dari hasil klarifikasinya. Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran nanti maka akan diserahkan ke bidang pengawasan dan untuk selanjutnya nanti akan diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Di tengah pemeriksaan tiga Kajari tersebut, Kejagung juga memanggil dua pejabat Kejari Deli Serdang. Mereka adalah Kepala Kejari Deli Serdang, Revanda Sitepu, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hendra Busrian. Keduanya telah memenuhi panggilan Kejagung sejak Senin, 26 Januari 2026, meski alasan pemanggilan belum dipublikasikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, membenarkan pemanggilan tersebut. Namun, ia menegaskan proses yang dijalani dua anak buahnya berbeda dengan kasus tiga Kepala Kejaksaan Negeri sebelumnya yang dijemput.

"Gak ada dijemput, dipanggil biasa, mungkin ada yang mau ditanya, kami juga belum tau. Mungkin boleh ditanya di sana (Kejaksaan Agung) apa di Pengawasan. Kami juga belum jelas ya," tutur Harli.

Sebelumnya, Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga bersama Kasi Intel Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu serta seorang staf Tata Usaha Bidang Intelijen diperiksa Kejagung.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.

"Ada tiga orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, terdiri dari dua jaksa dan satu staf TU Bidang Intelijen Kejari Padang Lawas. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono juga mengatakan bahwa Kajari Magetan Dezi Setiapermana tengah diperiksa Kejagung.

"Mohon maaf masih pemeriksaan," katanya.