Pengadilan Angkat Bicara Soal Isi Gugatan Cerai Boiyen ke Rully Anggi Akbar
Kabar mengenai rumah tangga komedian Yeni Rahmawati atau yang akrab disapa Boiyen kembali menjadi sorotan publik.
Gugatan cerai yang diajukan Boiyen terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, resmi terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa. Informasi tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Moh. Sholahuddin, yang menyampaikan bahwa berkas perkara telah masuk dan tercatat secara administratif. Scroll lebih lanjut yuk!
Dalam keterangannya, Sholahuddin menegaskan bahwa pihak penggugat dalam perkara ini adalah YR (Yeni Rahmawati/Boiyen), sementara Rully Anggi Akbar tercatat sebagai pihak tergugat.
“Satu dan dua memang pertanyaan ini satu jawaban, yaitu ada. Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR dan RAK," kata Moh. Sholahuddin, Rabu 28 Januari 2026.
Dengan demikian, proses hukum perceraian pasangan tersebut kini telah memasuki tahapan persidangan.
Lebih lanjut, Sholahuddin mengungkapkan bahwa sidang perdana perkara cerai tersebut telah digelar.
“Terus kemudian, sidang pertama kemarin hari Selasa tanggal 27 bulan Januari 2026," terangnya.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal bagi kedua belah pihak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, pihak pengadilan menegaskan tidak dapat mengungkap secara rinci isi gugatan yang diajukan Boiyen.
Hal tersebut dikarenakan materi gugatan berada dalam kewenangan majelis hakim.
“Terus kemudian, gugatan itu ranah majelis ya, kami tidak bisa menginformasikan," tegasnya.
Pernyataan ini menandakan bahwa publik harus menunggu hasil persidangan untuk mengetahui lebih jauh pokok perkara yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.
Terkait agenda lanjutan, Pengadilan Agama Tigaraksa juga telah menjadwalkan sidang berikutnya.
“Insyaallah nanti hari Selasa tanggal 3 Februari 2026," katanya.
Sidang tersebut diharapkan dapat melanjutkan proses pemeriksaan perkara yang tengah berjalan.
Di sisi lain, gugatan cerai ini turut dikaitkan dengan persoalan hukum yang menjerat Rully Anggi Akbar. Suami Boiyen tersebut sebelumnya dilaporkan tengah menghadapi permasalahan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Seorang pengusaha berinisial RF disebut telah dua kali melayangkan somasi kepada Rully. Nilai kerugian yang dipermasalahkan disebut mencapai sekitar Rp 400 juta, yang terdiri dari modal investasi dan keuntungan yang dijanjikan.
Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Rully menawarkan peluang investasi di bisnis restoran dengan iming-iming keuntungan menarik. Pada awal kerja sama, usaha tersebut sempat berjalan dan RF menerima beberapa kali pembagian hasil.
Namun, dalam kurun waktu sekitar lima bulan, Rully mengabarkan bahwa bisnisnya mengalami penurunan pendapatan. Pembayaran bagi hasil terakhir tercatat dilakukan pada Januari 2024 untuk periode keuntungan Desember 2023.
Setelah itu, komunikasi Rully dengan pihak investor dikabarkan semakin sulit dan tidak lagi memberikan respons yang memadai.
Kondisi tersebut semakin memperkuat perhatian publik terhadap dinamika rumah tangga Boiyen dan Rully. Proses perceraian yang kini berjalan di pengadilan pun menjadi sorotan, seiring dengan upaya penyelesaian persoalan hukum lain yang tengah membayangi pihak tergugat.