Aturan Baru BKN, ASN Wajib Pakai Seragam Korpri di 7 Momen Ini
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan aturan penggunaan seragam Korpri melalui Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penggunaan batik Korpri terbaru merupakan upaya membangun kekompakan, soliditas, serta menyatukan semangat, visi, dan misi Pegawai ASN.
Penggunaan pakaian seragam batik Korpri dimaksudkan sebagai jati diri bersama ASN, sekaligus sarana memperkuat budaya kerja dan citra institusi pemerintah.
Dalam SE Kepala BKN menegaskan beberapa tujuan utama kebijakan penggunaan seragam batik Korpri, yakni:
- Memperkuat identitas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan kebersamaan Pegawai ASN
- Membangun budaya kerja yang solid serta meningkatkan citra institusi pemerintah
- Mendorong semangat kebersamaan ASN dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas
- Memperkokoh jiwa korsa Pegawai ASN sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa.
Melalui penegasan pimpinan Korpri nasional dan terbitnya SE Kepala BKN, penggunaan seragam Korpri terbaru 2026 ditegaskan sebagai identitas resmi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Jadwal pemakaian seragam Korpri
Aturan dan jadwal penggunaan seragam Korpri terbaru.
SE Kepala BKN juga mengatur mengenai ketentuan dan jadwal penggunaan seragam Korpri bagi pegawai ASN.
Berdasarkan aturan Korpri terbaru 2026, pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri diimbau menggunakan pakaian seragam batik Korpri pada:
- Setiap hari Kamis
- Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
- Tanggal 17 setiap bulan
- Upacara hari besar nasional
- Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
- Pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional
- Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah juga diminta menggerakkan ASN agar mematuhi aturan seragam batik Korpri terbaru tersebut.
Selain itu, instansi juga dapat menambah jadwal pemakaian batik Korpri sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing.
BKN menyebut, aturan seragam Korpri ini berlaku bagi semua pegawai ASN, baik PNS (pegawai negeri sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), di instansi pusat, instansi daerah, hingga perwakilan NKRI di luar negeri.
Tujuannya selain menyeragamkan penampilan, tetapi juga memperkuat kekompakan, jiwa korsa, dan profesionalisme ASN sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang