Kemenhaj Minta Maaf, Ini 6 Klarifikasi Lengkap Pelaksanaan CAT Seleksi Petugas Haji 2026
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf sekaligus menyampaikan 6 klarifikasi lengkap terkait pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2026 yang menuai berbagai masukan dari masyarakat.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemenhaj sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban publik atas proses seleksi petugas haji yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
“Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan dan masukan masyarakat terkait proses rekrutmen dan pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji,” tulis Kemenhaj dalam akun Instagramnya dikutip, Selasa (23/12/2025)
“Kami mengapresiasi setiap kritik dan masukan sebagai bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas seleksi petugas haji,” lanjut pernyataan tersebut.
Berikut 6 klarifikasi lengkap pelaksanaan CAT Seleksi Petugas Haji 2026 yang disampaikan Kemenhaj:
1. Surat Rekomendasi Peserta
Kemenhaj menegaskan bahwa surat rekomendasi merupakan syarat wajib dalam seleksi petugas haji.
“Rekomendasi adalah syarat wajib. Bukan sekadar formalitas administratif, rekomendasi merupakan bentuk penjaminan kelembagaan atas integritas, rekam jejak, dan kesiapan peserta.”
Kemenhaj juga menekankan adanya tanggung jawab kelembagaan dalam pemberian rekomendasi.
“Jika petugas tidak berkinerja baik, lembaga pemberi rekomendasi juga dimintai pertanggungjawaban.”
2. Pengulangan CAT Sesi 1
Kemenhaj mengakui adanya kendala teknis pada pelaksanaan CAT sesi pertama.
“Pada CAT sesi 1 terjadi kendala sistem/server sehingga dilakukan pengulangan hingga tiga kali. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh peserta yang terdampak.”
Kemenhaj menegaskan bahwa pengulangan CAT dilakukan secara terbatas.
“Pengulangan dilakukan pada peserta dan layanan yang sama, bukan pada kelompok berbeda.”
3. Peserta dan Layanan yang Terdampak
Dalam pelaksanaan CAT tersebut, Kemenhaj menjelaskan terdapat dua sesi ujian dan delapan kategori layanan.
“Pada hari tersebut terdapat 2 sesi CAT dan 8 kategori layanan.”
Namun, akibat kendala sistem, sejumlah peserta hanya mengikuti sesi pertama.
“Peserta layanan di bawah ini mengikuti sesi 1 dan tidak mengikuti sesi 2.”
Adapun layanan yang terdampak meliputi:
Konsumsi
Media Center Haji (MCH)
Lansia & Disabilitas
Perlindungan Jemaah
4. Nilai yang Ditampilkan di Layar
Menjawab kebingungan peserta terkait nilai CAT, Kemenhaj menjelaskan mekanisme penilaian yang digunakan.
“Nilai yang muncul di layar adalah nilai akhir setelah diberikan bobot 60% sesuai ketentuan penilaian. Oleh karena itu, nilai maksimal yang ditampilkan adalah 60, bukan 100.”
5. Penempatan Ruang CAT
Kemenhaj juga memberikan klarifikasi terkait teknis penempatan peserta di ruang CAT.
“Secara sistem, kursi telah ditandai sesuai nomor peserta. Namun, dengan jumlah peserta yang besar, penataan di lapangan belum optimal dan menjadi catatan penting untuk perbaikan ke depan.”
6. Pengawasan Pelaksanaan CAT
Terkait pengawasan ujian, Kemenhaj mengakui perlunya penguatan ke depan.
“Kami menerima masukan bahwa pengawasan CAT perlu diperkuat. Pengawasan adalah elemen penting untuk menjaga kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas proses seleksi.”
Di akhir klarifikasi, Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh masukan publik menjadi bahan evaluasi serius.
“Seluruh catatan yang disampaikan menjadi bahan evaluasi serius demi perbaikan pelaksanaan seleksi ke depan.”
“Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan masyarakat,” tutup pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.