Seleksi Petugas Haji Daerah 2026: Ini Jadwal, Syarat, dan Formasi Layanannya

Petugas haji sedang membantu jemaah menaiki Bus Shalawat di Mekah
Petugas haji sedang membantu jemaah menaiki Bus Shalawat di Mekah

 Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat daerah untuk penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman petugas.haji.go.id.

Seleksi tahun ini dibagi menjadi dua tahap, yakni seleksi tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi, sebelum akhirnya ditetapkan petugas yang akan bertugas mendampingi jemaah baik di kloter maupun di Arab Saudi.

Jadwal lengkap seleksi petugas haji untuk daerah, dilihat dari laman kemenhaj, Selasa (25/11/2025), dibagi menjadi dua tahap: 

Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026

Tahap Pertama – Seleksi PPIH Tingkat Kabupaten/Kota

1.Pengumuman Seleksi: 20 November 2025

2.Pendaftaran Peserta: 22–28 November 2025

3.Batas Akhir Unggah Dokumen: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB

4.Verifikasi Dokumen Siskohat Kemenhaj Kab/Kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB

5.CAT Tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB

6.Pengumuman Hasil Tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

Tahap Kedua – Seleksi PPIH Tingkat Provinsi

1.Verifikasi Dokumen Siskohat Kanwil Kemenhaj Provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB

2.CAT & Wawancara Tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB

3.Pengumuman Hasil Akhir Tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

B.Formasi Layanan PPIH 2026 tingkat Daerah:

1.Ketua Kloter

2.Pembimbing Ibadah Haji Kloter

C.Syarat Umum Pendaftaran PPIH 2026

1.Calon petugas wajib memenuhi persyaratan berikut:

2.Warga Negara Indonesia dan beragama Islam

3.Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan surat dokter pemerintah/puskesmas)

4.Tidak dalam keadaan hamil (bagi perempuan)

5.Memiliki integritas, rekam jejak baik, serta tidak berstatus tersangka

6.Memiliki identitas kependudukan yang sah

7.Mendapat izin tertulis dari atasan (bagi ASN/pegawai instansi)

8.Mampu mengoperasikan komputer atau aplikasi gawai Android/iOS

9.Diutamakan mampu berbahasa Arab/Inggris

10.Tidak sedang tugas belajar

11.Suami-istri dilarang mendaftar sebagai PPIH di tahun yang sama

12.Bersedia mengikuti pelatihan petugas selama Januari 2026

13.PPIH dapat berasal dari ASN, non-ASN Kemenhaj/Kemenag/lembaga lain, organisasi Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional, dengan batas maksimal penugasan 3 kali.

ASN Kemenhaj / Kemenag

Usia 30–58 tahun

Minimal Eselon IV / golongan III/c / fungsional Ahli Muda

Pendidikan minimal S1

Diutamakan sudah berhaji

Pembimbing Ibadah Kloter

Usia 35–60 tahun

Sudah berhaji

Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

Pendidikan minimal S1

Ada rekomendasi dari instansi/ormas/pesantren/PTKIPembimbing Ibadah Haji Kloter

2.Pembimbing Ibadah Kloter

Usia 35–60 tahun

Sudah berhaji

Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

Pendidikan minimal S1

Ada rekomendasi dari instansi/ormas/pesantren/PTKI

Ketua Kloter & Pembimbing Ibadah:

1.Surat rekomendasi instansi/lembaga

2.KTP

3.Ijazah terakhir

4.Surat sehat dari puskesmas/RS pemerintah

5.Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer/gawai

6.Sertifikat pembimbing (untuk Pembimbing Ibadah)

7.SKCK untuk non-ASN

8.Dokumen opsional: sertifikat bahasa Arab/Inggris, sertifikat kegiatan haji 2 tahun terakhir, surat izin suami (bagi perempuan menikah)