Pendaftaran Petugas Haji 2026: Contoh Surat Rekomendasi
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah membuka pendaftaran untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dikutip dari @kemenhaj.ri, rekrutmen tersebut mencakup dua formasi, yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.
Perekrutan PPIH Kloter untuk mengisi posisi Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Haji.
Sementara, PPIH Arab Saudi merekrut untuk posisi layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, hingga pengoperasian sistem SISKOHAT.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring mulai 22-28 November 2025 melalui laman resmi petugashaji.go.id.
Untuk mendaftar, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah surat usulan atau surat rekomendasi dari pimpinan instansi atau lembaga.
Surat rekomendasi petugas haji adalah dokumen resmi yang dibuat oleh atasan atau pemimpin lembaga tempat peserta bekerja.
Surat ini berisi identitas calon petugas, dukungan penuh dari instansi, pernyataan bahwa yang bersangkutan layak mengikuti seleksi, catatan integritas, kompetensi, dan rekam jejak pelayanan.
Surat rekomendasi pendaftaran petugas haji menjadi bukti bahwa peserta benar-benar mendapat dukungan institusional dan dianggap layak mengikuti seleksi.
Contoh surat rekomendasi petugas haji 2026
1. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji – Kementerian Agama Kabupaten/Kota
KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA …
Alamat …
Nomor: …
Perihal: Rekomendasi Petugas Haji 1447 H/2026 M
Kepada Yth.
Panitia Seleksi PPIH 2026
di – Tempat
Dengan hormat,
Kami merekomendasikan:
Nama : …
NIP : …
Jabatan : …
Unit Kerja : …
Yang bersangkutan layak mengikuti Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M, karena memiliki kompetensi, integritas, serta pengalaman pelayanan yang baik.
Demikian rekomendasi ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
… , … 2025
Kepala Kemenag …
2. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji – Pemerintah Daerah
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA …
Nomor: …
Hal: Surat Rekomendasi PPIH 2026
Dengan ini merekomendasikan:
Nama : …
Instansi : …
Jabatan : …
Sebagai peserta seleksi Petugas Haji 2026. Yang bersangkutan dinilai memiliki dedikasi dan kemampuan pelayanan publik yang baik.
… , … 2025
Bupati/Walikota …
(__________________)
3. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji – Dinas Kesehatan / Puskesmas
DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA …
Nomor: …
Hal: Rekomendasi Petugas Kesehatan Haji 2026
Kami memberikan rekomendasi kepada:
Nama : …
Profesi : Dokter/Perawat/Apoteker
Unit Kerja : …
Agar mengikuti seleksi Petugas Kesehatan Haji 2026. Yang bersangkutan memiliki kompetensi medis dan rekam kerja yang sangat baik.
… , … 2025
Kepala Dinas Kesehatan …
(__________________)
4. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji – Atasan Langsung
SURAT REKOMENDASI
Nomor: …
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …
Jabatan : …
Merekomendasikan:
Nama : …
Jabatan : …
Untuk mengikuti seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 1447 H/2026 M. Yang bersangkutan memiliki integritas, disiplin, dan kemampuan pelayanan yang baik.
… , … 2025
Atasan Langsung
(__________________)
5. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji – Organisasi/Ormas Islam
PENGURUS … (Nama Organisasi)
Nomor: …
Hal: Rekomendasi Calon Petugas Haji
Dengan ini kami merekomendasikan:
Nama : …
Posisi/Keanggotaan : …
Sebagai calon Petugas Haji 2026, yang bersangkutan memiliki komitmen pelayanan umat serta aktif dalam kegiatan keagamaan.
… , … 2025
Ketua Umum …
(__________________)
Syarat umum pendaftaran petugas haji
Selain menunjukkan surat rekomendasi pendaftaran petugas haji, adapun syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta.
Syarat umum pendaftaran seleksi petugas haji 2026:
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Kondisi sehat jasmani dan rohani harus dibuktikan melalui surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
- Tidak dalam keadaan hamil
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak baik serta tidak boleh berstatus tersangka pada proses hukum pidana
- Memiliki identitas kependudukan yang sah Mendapat izin tertulis dari atasan langsung atau instansi asal (dibutuhkan bagi ASN maupun pegawai instansi lainnya)
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android dan/atau iOS
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
- Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari ASN, non-ASN yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI, Polri, maupun unsur masyarakat dari ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional
- Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.
Syarat khusus PPIH Kloter
Ketua Kloter
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar
- Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
- Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)
- Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.
Pembimbing Ibadah Kloter
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji
- Berpendidikan paling rendah strata satu (S1).
Syarat Khusus PPIH Arab Saudi
Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
Pelaksana Siskohat
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
- Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memastikan bahwa seleksi ini bebas gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun.
Hal yang penting diperhatikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih. Berikan apresiasi sekarang