Bahtsul Masail "Revisi Buku Sejarah": Menulis Sejarah Kelam Seorang Tokoh, Bolehkah?

KH Mukti Ali Qusyairi, Alumni Pondok Pesantren Lirboyo Kediri
KH Mukti Ali Qusyairi, Alumni Pondok Pesantren Lirboyo Kediri

(Artikel ini ditulis oleh KH Mukti Ali Qusyairi, Tim Perumus Bahtsul Masail 2025 dan Alumni Pondok Pesantren Lirboyo Kediri)

 Rabu-Kamis, 26-27 November 2025, Lembaga Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo Kediri mengadakan perhelatan bahtsul masail penutupan tahun ajaran 2025. Terbagi ke dalam Komisi A, B, dan C. Saya memenuhi undangan sebagai perumus dalam batsul masail ini ditugaskan pada Komisi A. 

Di Komisi A terdapat tim Musoheh dan perumus yaitu Romo KH. Atholillah Manshur (Zuriyah Lirboyo), KH. Ali Musthofa Said (guru saya yang mengajari kami bahtsul masail dulu), KH. Muhibbul Aman, KH. Bahrul Huda, KH. Asnawi Ridwan, KH. Hizbullah Robert Azmi, Kiyai Nizhom, KH. Darul Azka, Ustadz Ahmad Muntaha,  dan yang lain. 

Peserta bahtsul masail dari pesantren Lirboyo sendiri, pesantren Jawa, Madura, dan Luar Jawa seperti Sumatera, dan lainnya. Bahtsul masail antar pesantren. Lirboyo sebagai tuan rumah. Sangat meriah dan jumlah pesertanya memenuhi gedung Aula Muktamar yang cukup luas dan besar itu. Kata Pak Kiyai Ali Musthofa bilang pada saya dan Kiyai Hizbullah, "pesertanya banyak sekali. Kalau dulu masa saya paling 21 orang. Lah ini ratusan. Maju sekali!" 

Rabu, 26 November pembukaan pukul 16.00 WIB sampai 17.30 menjelang maghrib. Sambutan dan doa oleh Romo KH. Muhammad Anwar Mansur, sambutan dari Mufti Negeri Malaysia Perak Daru Ridwan Datuk Sri Haji Wan Jahidi bin Wantek, sambutan Romo KH. Atholillah Mansur, dan ditutup dengan sambutan dan doa oleh Romo KH. Abdullah Kafabihi Mahrus. 

Pukul 19.30 mulai bahtsul masail jalsah 1 sampai pukul 23.30. Moderator memimpin diskusi. Soal pertama di Komisi A tentang revisi buku sejarah yang saat ini sedang hangat dibicarakan publik setelah Menteri Fadli Zon mengumumkan akan melaksanakan revisi atau penulisan kembali buku sejarah Indonesia. 

Source : Teguh Joko Sutrisno./tvOne.

Pertanyaannya adalah bagaimana pandangan syariat dalam menuliskan sejarah kelam atau buruk seseorang tokoh dalam sejarah?

Para peserta mengajukan argumentasi, dalil ibarat (keterangan kitab), dan penjelasan masing-masing. 

Setidaknya saya catat ada beberapa pendapat. Pertama, boleh menulis sejarah baik atau buruk asalkan bukan israr ad-daulah (rahasia negara) yang jika dibuka akan berakibat terjadinya idzhrar ad-daulah (membahayakan negara). Pendapat ini merujuk pada kitab al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu Syekh Wahbah al-Zukhaili.

Kedua, pendapat yang memasukan penulisan sejarah buruk pada kategori ghibah (membicarakan aib orang). Ghibah boleh dilakukan jika ada tujuan yang direstui oleh syariat atau qashdu as-asyari, atau ada kemaslahatan yang besar. Jika tidak ada tujuan syari dan maslahat maka tidak boleh. 

Ketiga, pendapat yang membolehkan secara mutlak. Karena sejarah harus sesuai dengan fakta.

Setelah perdebatan sengit terjadi berjam-jam, moderator memberikan waktu kepada perumus untuk mengurai, memetakan, dan mendudukkan dalil, ibarat dan argumentasi.

Kiyai Asnawi Ridwan menjelaskan bahwa berdasarkan ibarat kitab Syurut al-Muarrikh, bahwa sejarah harus ditulis secara ilmiah, apa adanya, tidak berbasis permusuhan dan kebencian, tidak glorifikasi, tidak reduksi dan distorsi. 

KH. Muhibbul Aman menjelaskan bahwa ada perbedaan antara tarikh (sejarah), sirah seperti sirah  Nabawi, dan Qisshah. Tarikh mengandung dirasah (kajian secara ilmiyah), tahlil (analisa) dan tahqiq (perifikasi dan pengukuhan) untuk menyingkap fakta, baik suram atau gemilang agar sesuai dengan dhabthu al-waqi' (realitas yang objektif). 

Lanjut Kiyai Muhib, bahwa ada banyak sejarah kelam masa lalu yang ditulis oleh sejarawan dan ulama salaf, seperti at-Thabari, Ibnu al-Atsir, al-Mas'udi, dll. Mereka itu semua adalah ulama salaf shalih yang  kita percayai. 

Saya ikut menambahkan dengan mengutip ibarat (penjelasan) kitab Tarikh Ibnu Khladun jili 1., bahwa penulisan sejarah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. Pertama, harus menggunakan metodologi penulisan sejarah. Sehingga narasi yang dibangun adalah narasi ilmiyah.

Kedua, mengambil sumber yang beragama dan berbagai versi atau makhad muta'addidat, tidak mengambil hanya dari satu sumber saja. 

Ketiga, menggunakan berbagai ragam pengetahuan, inter disipliner dan keragaman perspektif atau ma'arif al-mutanawwi'at.

Keempat, tidak sekedar menukil dari teks buku, melainkan harus penelitian lapangan, investigasi, dan menggali data dan informasi dari para saksi sejarah.   

Kelima, penulis sejarah atau sejarawan harus menguasai pengetahuan tentang sosiologi prilaku umat manusia atau ahwal al-ijtima' al-insani.

Keenam, penulis sejarah harus memahami betul karakteristik peradaban yang ditulis atau thabi'at al-'imraan.

Ketujuh, penulis sejarah harus menguasai prinsip-prinsip tradisi dan adat istiadat setempat atau al-ushul al-'adat.

Kedelapan, harus menguasai wawasan teori, sistem, dan kaidah-kaidah politik.

Kesembilan, berbasis realitas yang obyektivitas, tidak berbohong sehingga reduksi atau manipulasi, tidak berlebihan (glorifikasi), dan tidak melakukan penyimpangan. 

Kesepuluh, menggunakan timbangan filosofi atau mi'yar al-hikmah dan 'Ibrah (pelajaran) bagi pembaca dan generasi setelahnya atau yang akan datang. Tabik 

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.