Istana Tegaskan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Wacana

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi

 Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi menegaskan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih sebatas wacana. 

Adapun Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.

"Ini masih wacana, masih wacana," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Mensesneg sekaligus Ketua DPP Partai Gerindra, Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta Pusat

Ia juga menjelaskan maksud pemerintah dari wacana pembentukan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Prasetyo bicara mengenai penanggungjawab dari setiap sumber informasi di segala platform.

"Tapi segala platform atau sumber-sumber informasi kan pertama ya kita mesti ada pertanggungjawaban di situ kan. Yang kedua kita juga harus berpikir mengenai efek dari platform-platform informasi dan komunikasi itu, apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebenarnya semangatnya itu," katanya.

Nantinya RUU yang masih dalam wacana tersebut juga akan berkesinambungan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ya pastinya nanti nyambung kan kalau," kata Pras.

Mengenai pertanggungjawaban sumber informasi di platform, ia menyinggung pesatnya perkembangan teknologi dan Artificial Intelligence (AI). Namun, ia tak ingin pada masa mendatang kecanggihan tekonologi justru dimanfaatkan untuk hal yang tidak bertanggung jawab.

"Jadi kira-kira gini lho supaya apa ya namanya dengan perkembangan teknologi, perkembangan AI, itu tapi juga ada bentuk tanggung jawabnya gitu lho," ujar Prasetyo.

"Jadi jangan kemudian AI atau teknologi itu justru dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab atau bahkan sesuatu yang merusak gitu misalnya. Kalau yang positif wah kita harus, harus melek teknologi, kita harus justru kita harus mau mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing untuk menangkal berbagai jenis disinformasi dan propaganda yang ditunjukkan ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan hingga saat ini, masih banyak kesalahpahaman berita maupun informasi dari pihak luar terhadap perkembangan dan kepentingan nasional, yang dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan Indonesia.

"Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan," ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, dikutip Kamis, 15 Januari 2026.

Meski sedang dipersiapkan, ia menuturkan hingga saat ini belum ada draf resmi RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing lantaran masih dalam tahap kajian.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

Yusril mengungkapkan sebelumnya Presiden Prabowo Subianto sudah sempat memberikan arahan kepada dirinya dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mulai memikirkan berbagai langkah terkait pembentukan RUU tersebut.

Apalagi, sambung dia, banyak negara sudah mempunyai undang-undang seperti itu untuk menangkal disinformasi dan propaganda yang ditunjukkan kepada sebuah negara, yang juga dirasakan oleh Indonesia.