X 'Menyerah' ke RI, tapi Grok Masih Dikunci Pemerintah
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut X sebagai platform pemilik chatbot kecerdasan buatan (AI), Grok, patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
"Mereka (X) sudah datang. Mereka menyatakan akan patuh terhadap aturan yang ada di Indonesia. Pelaksanaannya kalau kita lihat sudah seperti itu," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Lebih lanjut, dirinya menerangkan X bahkan telah melakukan geoblocking atau pemblokiran berbasis wilayah di Indonesia.
Alexander Sabar mengatakan ada kemungkinan pemblokiran permanen apabila platform media sosial milik miliarder Elon Musk itu tidak mematuhi ketentuan sesuai regulasi.
Ia juga mengingatkan kewajiban X untuk membuka kantor di Indonesia, mengingat platform tersebut belum memiliki perwakilan di dalam negeri. "Kita berharap mereka bisa menunjuk perwakilan di sini," ungkapnya.
Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid tetap memblokir sementara chatbot kecerdasan buatan (AI) Grok hingga pihak X sebagai pemilik platform menyampaikan kepastian kepatuhan kepada pemerintah.
"Kepatuhan PSE dengan pengenaan sanksi administratif, kami terapkan kepada aplikasi berbasis kecerdasan artifisial Grok yang hingga saat ini masih dalam proses evaluasi. Jadi, statusnya masih dalam blokir oleh Kemkomdigi, menunggu kepastian kepatuhan dari Grok untuk disampaikan kepada pemerintah," tutur dia.
Pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok dilakukan Kemkomdigi sebagai langkah melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak, dari risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi AI.
Kemkomdigi menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.