PDIP: Pemangkasan TKD Tak Adil dan Langgar Azas Desentralisasi
PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD) tidak mencerminkan azas keadilan.
Hal itu tercantum dalam rekomendasi eksternal yang dibacakan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh, Jamaluddin Idham dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Tahun 2026.
"Rakernas menilai bahwa pemotongan anggaran transfer ke daerah tidak mencerminkan azas keadilan dan pemerataan antara pemerintah pusat dan daerah, serta melanggar azas desentralisasi," ucap Jamaluddin di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
PDIP, kata Jamaluddin, mendorong pemerintah memperkuat otonomi daerah dengan memastikan alokasi anggaran TKD berlangsung adil.
"Mendorong penguatan otonomi daerah dengan memastikan alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD) yang adil, proporsional sesuai dengan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan menambah dana Transfer ke Daerah (TKD), asal para kepala daerah bisa menjaga integritas dan tata kelola keuangannya guna mencegah penyelewengan anggaran.
Hal itu diungkapkan Purbaya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah 2025, yang digelar oleh Menteri Dalam Negeri alias Mendagri, Tito Karnavian, bersama para pihak terkait lainnya.
Dia bahkan mengaku sudah digeruduk oleh 18 orang gubernur di kantor Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, saat mereka menuntut dana transfer ke daerah agar segera dinaikkan.
"Sebenernya kalau saya sih mau saja naikin (TKD). Tapi pemimpin di atas masih ragu dengan kebijakan itu. Karena mereka bilang (dananya) sering diselewengkan," kata Purbaya, Senin, 20 Oktober 2025.
Namun, Purbaya mengaku membutuhkan dasar atau landasan yang kuat, agar pihaknya bisa melakukan penambahan dana TKD bagi para Pemda tersebut.
Karenanya, Dia pun meminta para kepala daerah untuk memperbaiki tata kelola dan penyerapan anggarannya lebih cepat, dalam rentang waktu 2 kuartal ke depan atau hingga kuartal I-2026 mendatang.
"Jadi nanti dalam dua kuartal ke depan akan saya lihat (penyerapan anggarannya) seperti apa. Kalau bagus, penyelewengan sedikit, saya yakin ekonomi bisa kita dorong lebih cepat. Nanti akhir kuartal I-(2026) jelang kuartal II-(2026), baru saya bisa hitung berapa uang yang bisa saya tambah untuk TKD," kata Purbaya.