Komdigi Putus Sementara Akses Grok di Indonesia, Ini Alasannya

Meutya Hafid, Grok, Kementerian Komunikasi dan Digital, Komdigi, Komdigi Putus Sementara Akses Grok di Indonesia, Ini Alasannya

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara akses aplikasi Grok di Indonesia. 

Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari potensi penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial untuk produksi konten pornografi palsu.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, pemutusan akses sementara terhadap Grok sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Merujuk Pasal 9, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. 

"Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/1/2026).

Komdigi Telusuri Penyalahgunaan Fitur Grok

Sebelumnya, Komdigi telah menindaklanjuti dugaan pemanfaatan Grok AI pada platform X untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang memadai untuk mencegah pembuatan dan distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. 

Celah tersebut dinilai berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image).

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi," ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (7/1/2026).

"Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” tambahnya.

Menurutnya, manipulasi digital terhadap foto pribadi tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan kesusilaan. 

Praktik tersebut juga merupakan bentuk pengambilalihan kendali atas identitas visual seseorang yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis, sosial, hingga reputasi.

Alexander menambahkan, pihaknya kini berkoordinasi dengan para PSE untuk memastikan tersedianya sistem perlindungan yang efektif. 

Upaya tersebut meliputi penguatan moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta mekanisme penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi.

“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang