KSP Tegaskan Pemerintah Tak 'Buta' soal Kasus Keracunan MBG
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari memastikan bahwa pemerintah tidak menutup mata soal maraknya kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menjelaskan bahwa, Badan Gizi Nasional (BGN) sudah mencatat data kasus keracunan program MBG. Tak hanya BGN, lanjut dia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut membantu dalam pendataan keracunan tersebut.
UMKM binaan BRI jadi pemasok program MBG
"Masyarakat harus tahu bahwa pemerintah itu tidak buta dan tuli, alias tone deaf. Betul, dari MBG. Saya punya data yang disiapkan oleh Kedeputian III KSP. Jadi ada data dari tiga lembaga sebagai berikut: BGN mencatat 46 kasus keracunan dengan 5.080 penderita (data per 17 September), Kemenkes 60 kasus dengan 5.207 penderita (data 16 September), dan BPOM 55 kasus dengan 5.320 penderita (data per 10 September 2025)," kata Qodari di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Di sisi lain, Qodari meminta masyarakat tak memperdebatkan perbedaan angka antarlembaga. Menurutnya, tiap angka yang dicatat sudah sinkronisasi antarlembaga.
"Nah, tolong jangan lihat beda angkanya. Jangan diadu-adu antar K/L ya. Tapi lihat bahwa masalah yang sama dicatat oleh tiga lembaga, bahkan oleh BGN sendiri," ujar Qodari.
"Angkanya sebenarnya sinkron, sama-sama di sekitar 5.000 kasus. Dari elemen masyarakat, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang memantau lewat media juga mencatat 5.360 siswa," sambungnya.
Lebih lanjut, Qodari menyebut hasil asesmen BPOM bahwa puncak kasus keracunan terjadi pada Agustus 2025, dengan sebaran terbanyak di Jawa Barat. Penyebab utama antara lain higienitas makanan, suhu dan ketidaksesuaian pengolahan pangan, kontaminasi silang, hingga indikasi alergi pada penerima manfaat.
"Ini contoh bahwa pemerintah tidak tone deaf, tidak buta dan tuli. Pak Mensesneg juga sudah merespons Jumat kemarin, mengakui adanya masalah, meminta maaf, dan akan lakukan evaluasi. Ini saya tambahkan data-datanya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang lalai membuat makan bergizi gratis (MBG) hingga menyebabkan keracunan akan dikenakan sanksi.
Hal itu ditegaskan Prasetyo merespons banyaknya kasus murid yang mengalami keracunan usai menyantap menu MBG.
"Harus (diberikan sanksi). Sanksi kalau memang itu adalah faktor-faktor kesengajaan atau lalai dalam melaksanakan SOP, tentunya akan ada sanksi kepada SPPG yang dimaksud," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 19 September 2025.
Partisipasi aktif BRI dalam mendukung pelaksanaan Program MBG
Meski begitu, Prasetyo memastikan sanksi tersebut tidak akan mengganggu operasional SPPG. Dengan demikian, penerima masih mendapatkan MBG, meski SPPG yang lalai mendapatkan sanksi.
"Tetapi juga sanksi yang akan diterapkan jangan sampai kemudian itu mengganggu dari sisi operasional sehingga mengganggu penerima manfaat untuk tidak mendapatkan MBG," lanjutnya.