Update OJK Soal Restrukturisasi Kredit Debitur Terdampak Bencana Aceh-Sumatera
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, dalam pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Aceh dan Sumatera, saat ini para Lembaga Jasa Keuangan (LJK) masih terus mendata dan melakukan penghitungan terhadapnya.
Mahendra mengatakan, saat ini para LJK masih meninjau skema restrukturisasi paling sesuai yang bakal diberikan, termasuk jangka waktu pelaksanaan serta kemungkinan penyesuaian atau pengurangan kewajiban kredit/pembiayaan.
"Semua bank dan lembaga jasa keuangan di tiga provinsi sudah melaksanakan atau sedang melaksanakan kebijakan yang telah kami terapkan sejak bulan lalu,” kata Mahendra dalam telekonferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2025, Jumat, 9 Januari 2026.
Kondisi dari udara situasi bencana banjir di Aceh Tamiang, Aceh.
Dia menjelaskan, hal-hal yang sudah diproses antara lain seperti penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit/pembiayaan, dan langkah mitigasi risiko oleh LJK sekaligus terus memantau kualitas pembiayaan.
Mahendra berharap, kebijakan relaksasi kredit usaha rakyat (KUR) bagi debitur terdampak banjir Aceh dan Sumatera akan bisa segera difinalisasi.
"Kami harapkan ini bisa dilakukan dalam waktu dekat sehingga tidak menimbulkan adanya perbedaan perilaku yang terjadi di lapangan," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Kebijakan ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada 10 Desember 2025 lalu, pasca pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur.
Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.
Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan serta lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM dan LJK lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022. Kebijakan khusus ini berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.