Kronologi Kades Bangkalan Masuk Penjara, Berawal dari Klakson di Hajatan hingga Sediakan Celurit

Kepala Desa (Kades) Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Budiman akhirnya masuk penjara akibat emosi sesaat.
Budiman divonis 2 tahun 4 bulan penjara setelah terbukti turut andil dalam aksi pembacokan yang dilakukan dua warganya pada Senin (28/4/2025).
Dalam perkara tersebut, Budiman dinilai berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan.
Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (23/12/2025), dilansir dari pemberitaan .
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Budiman dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Lantas, bagaimana kronologi kasus tersebut?
Kronologi kades masuk penjara akibat sediakan celurit
Peristiwa pembacokan yang menyeret nama Kades Budiman bermula dari sebuah kejadian seusai menghadiri hajatan pada 28 April 2025.
Saat itu, Budiman hendak pulang bersamaan dengan para tamu lain, sehingga kondisi di sekitar lokasi acara menjadi padat.
Arus kendaraan yang keluar dari area hajatan bahkan sempat tersendat karena banyaknya tamu yang meninggalkan tempat secara bersamaan.
Di tengah kemacetan tersebut, Budiman membunyikan klakson kendaraannya untuk menyapa seorang teman yang berada di depannya.
Namun, bunyi klakson itu justru memicu emosi MDH, warga sekitar, karena anaknya terkejut hingga menangis.
MDH kemudian mendatangi Budiman dan menegurnya, bahkan situasi sempat memanas hingga terjadi adu mulut yang disertai tantangan duel.
Ketegangan tersebut diduga berlanjut setelah Budiman pulang ke rumah dan menghubungi rekannya, BS.
Tak lama kemudian, MDH melintas di depan rumah Budiman. Pada momen itulah, Budiman disebut membekali BS dengan sebilah celurit.
Bentrokan pun terjadi ketika BS menyerang MDH, yang berujung duel dan saling bacok hingga keduanya mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, dilansir dari Tribunnews, Kamis.
Kasus ini kemudian berkembang ke ranah hukum setelah kedua belah pihak saling melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, peran Budiman sebagai kepala desa ikut terungkap, yang akhirnya membuatnya turut terseret dalam proses hukum hingga ke persidangan.
Jaksa menghormati putusan hakim
Jaksa Penuntut Umum Anjar Purba mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan.
“Tentu majelis hakim memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri. Apalagi, fakta di persidangan ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).
Hingga kini, kejaksaan belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya banding.
“Kami masih pikir-pikir,” imbuh Anjar.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Bachtiar Pradinata, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami serahkan semua proses ke APH,” ujarnya singkat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang