Kronologi Kades Tengku Munirwan Dipenjara karena Jual Benih Padi IF8

Aceh, padi, benih padi if8, Kades, Tengku Munirwan, Kronologi Kades Tengku Munirwan Dipenjara karena Jual Benih Padi IF8, Disebut menyalurkan benih tanpa label, Benih dari Program Pemerintah, Polisi sebut ada pelanggaran distribusi benih, Penangguhan Penahanan, Dugaan Persaingan Bisnis

Tengku Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, sempat dipenjara seusai mengembangkan benih padi IF8. Kasus ini ramai pada 2019 lalu.

Kasus Munirwan bermula dari laporan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Polda Aceh kemudian menahannya setelah benih IF8 yang dikembangkan Munirwan disebut belum bersertifikat, meski telah diedarkan kepada komunitas petani di Aceh Utara.

Disebut menyalurkan benih tanpa label

Direktur Koalisi NGO HAM, Zulfikar, yang menjadi pendamping hukum Munirwan, pada Juli 2019 mengungkapkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (23/7/2019).

“Dia (Munirwan) dipanggil sebagai saksi, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Zulfikar kala itu.

Menurutnya, laporan tertulis dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menuding adanya penyaluran benih tanpa label.

Surat itu bahkan ditembuskan ke Menteri Pertanian RI, Gubernur Aceh, serta Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara.

Benih dari Program Pemerintah

Sekretaris BUMG Aceh, Al Fadhir, menyayangkan langkah hukum terhadap Munirwan.

Ia menegaskan, benih IF8 yang dikembangkan sejatinya berasal dari program pemerintah.

“Padahal bibit padi IF8 itu awalnya diberikan oleh gubernur dan merupakan bagian dari program ketahanan pangan Pemerintah Aceh (Aceh Traue),” jelasnya pada 2019.

Ia menambahkan, pengembangan IF8 justru sejalan dengan program pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendes Nomor 4 Tahun 2015.

“Setelah ada bursa inovasi itu, seluruh desa di Aceh Utara mulai menanam IF8 karena terbukti meningkatkan hasil panen petani,” katanya.

Bahkan, pada 2018, Munirwan berhasil meraih penghargaan nasional peringkat dua dari Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berkat inovasinya.

Polisi sebut ada pelanggaran distribusi benih

Polda Aceh menegaskan penahanan Munirwan dilakukan karena dugaan pelanggaran distribusi benih IF8.

Kala itu, Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Teuku Saladin, menyatakan bahwa Munirwan diduga mengedarkan benih tanpa label resmi melalui perusahaan yang ia pimpin.

“Yang kami proses hukum terhadap Tengku Munirwan bukan sebagai petani, bukan sebagai kepala desa, tapi sebagai Direktur Utama PT Bumades Nisami Indonesia,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2019).

Penangguhan Penahanan

Meski sempat resmi ditahan, Polda Aceh akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Munirwan.

Ia bisa kembali ke kampung, meski proses hukum tetap berjalan.

Saladin kala itu menegaskan, keputusan tersebut bukan akibat tekanan publik, melainkan pertimbangan kemanusiaan.

“Penangguhan dikabulkan karena orang tua Tgk Munirwan besok dijadwalkan berangkat menunaikan ibadah haji, selain itu ia juga menjabat sebagai kepala desa. Jadi bukan karena tekanan publik,” jelasnya.

“Penangguhannya bisa sampai tahap penuntutan, selama yang bersangkutan kooperatif,” kata dia lagi.

Dugaan Persaingan Bisnis

Kasus Munirwan juga mendapat perhatian DPR Aceh. Ketua Komisi II DPR Aceh kala itu, Nurzahri, menilai penetapan tersangka terhadap Munirwan merupakan bentuk kriminalisasi.

“Inovasi IF8 justru meningkatkan produktivitas petani. Seharusnya pemerintah membantu sertifikasi, bukan melaporkan ke polisi,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Ia bahkan menduga ada kepentingan tertentu di balik kasus ini.

“Bibit IF8 bisa menghasilkan hampir dua kali lipat lebih banyak. Kami menduga ada kepentingan lain dalam kasus ini,” tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.