Formula Penentuan UMP 2026 Ditetapkan, Kadin Harap Bisa Jaga Keseimbangan Pekerja dan Dunia Usaha
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menekankan penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026, harus bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Ketua Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyampaikan penetapan kenaikan UMP harus menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Yang paling penting adalah duduk bersama supaya hubungan dengan buruh baik, pekerja kita baik. Tapi juga dunia usaha terus berkembang dan kompetitif,” ujar Anindya di Jakarta, dikutip 17 Desember 2025.
Menurut dia, pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan UMP tidak hanya melindungi kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendukung iklim usaha yang sehat.
“Pemerintah di sini bisa memainkan perannya dengan baik, dan Kadin tentu akan membantu untuk komunikasi,” katanya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum, dengan formula kenaikan upah yang baru adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.
"Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025)," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Dalam PP terbaru, kata dia, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata dia. (Ant)