UMP Lampung 2026 Ditetapkan Sebesar Rp 3.047.734, Naik 5,35 Persen

UMP Lampung 2026, UMP Lampung 2026 Ditetapkan Sebesar Rp 3.047.734, Naik 5,35 Persen, UMP Lampung 2026 Naik 5,35 Persen, UMSP Sektor Sawit dan Minyak Mentah, Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah Satu Tahun, Larangan Membayar di Bawah UMP dan Pengecualian UMK, Dasar Penetapan UMP Lampung 2026

Upah Minimum Provinsi Lampung 2026 resmi ditetapkan oleh pemerintah daerah menjelang akhir tahun.

Penetapan ini diumumkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung di Bandarlampung pada Selasa.

Besaran UMP Lampung 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya setelah melalui penghitungan sesuai regulasi terbaru.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026 dan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta ketenagakerjaan daerah.

UMP Lampung 2026 Naik 5,35 Persen

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2026 sebesar Rp 3.047.734 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyatakan kenaikan UMP Lampung 2026 mencapai 5,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Upah Minimum Provinsi Lampung yang berlaku pada 1 Januari 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,35 persen, sehingga besarannya menjadi Rp3.047.734 per bulan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, di Bandarlampung, Selasa (23/12/2025), seperti dilansir dari Antara.

UMSP Sektor Sawit dan Minyak Mentah

Selain UMP, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Lampung untuk sektor tertentu.

Agus menjelaskan, UMSP Lampung untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah ditetapkan lebih tinggi dari UMP.

"Ia mengatakan pula, sedangkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah sebesar Rp3.108.689 per bulan."

Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah Satu Tahun

Agus menegaskan bahwa ketentuan UMP Lampung 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun perusahaan.

"Besarnya Upah Minimum Provinsi Lampung sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," katanya lagi.

Menurutnya, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman pengupahan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Larangan Membayar di Bawah UMP dan Pengecualian UMK

Agus juga mengingatkan bahwa pengusaha tidak diperbolehkan membayar upah di bawah UMP Lampung 2026.

Namun, ketentuan tersebut memiliki pengecualian bagi jenis usaha tertentu.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi yang telah ditetapkan, dan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung, dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil," ujar dia lagi.

Dasar Penetapan UMP Lampung 2026

Penetapan UMP Lampung 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi daerah.

Agus menyebut faktor yang menjadi dasar penghitungan meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kondisi ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.

Ia menjelaskan, penghitungan tersebut juga menggunakan koefisien atau alpha yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

"Dimana mempertimbangkan turunnya tingkat inflasi dari September 2024 sebesar 2,16 persen, dan September 2025 sebesar 1,17 persen dari tahun ke tahun, dengan tingkat alpha yang ditetapkan adalah 0,8, dari rentang alpha yang diatur dalam PP 49 Tahun 2025 yakni dalam rentang 0,5-0,9," jelas Agus.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang