UMP Kalteng 2026 Ditetapkan Sebesar Rp 3.686.138, Naik Rp 212.516
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng Tahun 2026 sebesar Rp 3.686.138 per bulan.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran melalui surat keputusan yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.
Dilansir dari laman Diskominfo Kalteng, kebijakan ini mengatur besaran UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang berlaku di seluruh wilayah Kalimantan Tengah mulai 2026.
Penyesuaian upah dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
UMP Kalteng 2026 Naik Rp 212.516
Dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/477/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026, UMP ditetapkan sebesar Rp 3.686.138 per bulan.
Nilai tersebut meningkat Rp 212.516 dibandingkan UMP Kalteng Tahun 2025.
Secara persentase, kenaikan UMP Kalteng 2026 tercatat sebesar 6,12 persen.
Kenaikan upah minimum ini ditetapkan dengan memperhitungkan dinamika perekonomian daerah.
Selain itu, aspek inflasi dan kebutuhan hidup layak pekerja juga menjadi dasar dalam penentuan besaran UMP tahun 2026.
Besaran UMSP Kalteng 2026 per Sektor
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk sektor tertentu.
Untuk sektor pertambangan, UMSP ditetapkan sebesar Rp 3.714.130 per bulan.
Angka tersebut naik Rp 214.130 atau setara 6,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, UMSP sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp 3.692.907 per bulan.
Besaran ini meningkat Rp 212.906 atau naik 6,12 persen dibandingkan UMSP tahun 2025.
Hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi
Penetapan UMP dan UMSP Kalteng 2026 didahului oleh Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah.
Sidang dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng.
Agenda sidang difokuskan pada perhitungan dan perumusan usulan besaran upah minimum tahun 2026.
Sidang Dewan Pengupahan dihadiri oleh ketua, wakil ketua, sekretaris, serta seluruh anggota dewan.
Melalui proses diskusi, koordinasi, dan konsolidasi perhitungan, Dewan Pengupahan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
Acuan Regulasi Penetapan Upah
Seluruh proses penetapan UMP dan UMSP Kalteng 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025.
Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kebijakan ini selaras dengan visi pembangunan daerah yang menekankan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
Penetapan upah minimum juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan harkat dan martabat masyarakat.
Langkah ini diarahkan untuk mendukung pembangunan Kalimantan Tengah yang berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang