Terungkap di Rekonstruksi, Dosen Erni Dibunuh Pakai Tangkai Sapu, 37 Adegan Mematikan Diperagakan
Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi ulang kasus pembunuhan dosen Erni Yuniati (37) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Pelaku oknum polisi Bripda Waldi Adiyat (22), ternyata menghabisi nyawa korban dengan cara menekan leher menggunakan tangkai sapu.
Rekonstruksi atau reka ulang kasus tersebut digelar oleh Satreskrim Polres Bungo di lokasi kejadian, Perumahan Al-Kautsar Residence, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Senin 22 Desember 2025. Proses ini menjadi bagian krusial sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.
Kasatreskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia mengatakan rekonstruksi berjalan aman dan tertib dengan pengamanan ketat. Menurut dia, reka ulang dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, alat bukti, hingga hasil pemeriksaan forensik.
“Alhamdulillah, kegiatan rekonstruksi berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan,” ujar Ilham di lokasi dikutip Antara.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Waldi Adiyat dihadirkan langsung dan memperagakan total 52 adegan. Dari jumlah itu, sebanyak 37 adegan dikategorikan sebagai adegan yang bersifat mematikan. Seluruh rangkaian adegan menggambarkan kronologi kejadian sejak awal hingga korban Erni Yuniati dinyatakan meninggal dunia.
Bripda Waldi (kiri) dan Dosen asal Jambi, Erni Yuniati (kanan)
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo, Prastyoso, mengungkapkan bahwa pada adegan krusial, pelaku menggunakan sebuah tangkai sapu untuk menekan leher korban. Ia menegaskan, korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya tewas.
“Dari rekonstruksi terlihat korban sempat melakukan perlawanan, namun tersangka tetap melanjutkan aksinya hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Prastyoso.
Rekonstruksi tersebut turut disaksikan oleh jaksa penuntut umum, penasihat hukum keluarga korban, penasihat hukum tersangka, serta jajaran kepolisian. Kehadiran tersangka di lokasi kejadian juga menarik perhatian publik. Warga sekitar, mahasiswa, hingga keluarga korban tampak memadati area sekitar perumahan untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Kasus pembunuhan dosen perempuan ini sebelumnya terbongkar pada Minggu 2 November 2025. Pelaku diketahui merupakan oknum anggota polisi berpangkat Bripda yang bertugas di bagian Profesi dan Pengamanan Polres Tebo.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Saat ini, Waldi Adiyat telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi yang digelar Polda Jambi pada Jumat 7 November 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 351 KUHP sesuai hasil penyidikan. (Ant)