Keluarga Dosen Erni Yuniati Minta Bripda Waldi Dihukum Mati: Keji, Tidak Manusiawi!

Bripda Waldi, oknum polisi yang membunuh dan memperkosa dosen di Jambi
Bripda Waldi, oknum polisi yang membunuh dan memperkosa dosen di Jambi

 Keluarga mendiang Erni Yuniati (37), dosen wanita di Institut Administrasi dan Kesehatan (IAKSS) Setih Setio, Muara Bungo Jambi, yang tewas dibunuh oknum polisi Bripda Waldi (22), meminta pelaku dijatuhi hukuman mati.

“Kalau bisa dihukum mati saja pelaku, karena perbuatannya sudah tidak manusiawi,” ujar paman korban, Sugiman, dikutip dari tvOnenews, Kamis, 6 November 2025.

Sugiman, mengaku tidak terima keponakannya dihabusi secara keji oleh pelaku yang merupakan anggota Propam Polres Tebo.

“Kami sangat tidak terima keponakan kami dibunuh secara keji oleh oknum polisi,” kat adia.

Dosen IAKSS Muara Bungo Jambi, Erni Yuniati

Sebelumnya, Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mengungkap motif keji Bripda Wali menghabisi nyawa dosen Erni Yuniati.

AKBP Natalena mengatakan pelaku sakit hati lantaran dihina ‘playboy miskin’ oleh korban.

“Korban menjelek-jelekkan tersangka, ‘Kamu ini playboy, kamu ini punya pacar banyak. Aku ini gak naksir kamu, gak suka sama kamu kalau kami itu bukan polisi. Lantaran kamu polisi aja aku suka sama kamu,” ujar AKBP Natalena meniru ucapak korban ke Bripda Waldi.

“Terus dibilang lagi, ‘Ganteng juga nggak, malah justru kamu ini miskin, sering minta duit ke aku’,” sambung Natalena kepada wartawan Senin, 3 November 2025.

Kini Bripda Wadi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dosen Erni.

“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kapolda Jambi, Irjen Krisno Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 5 November 2025.

Akibat perbuatannya itu, Waldi terancam pasal berlapis Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 3 dan Pasal 351, Jo Pasal 181 KUHP.

Dalam Pasal 340 KUHP pelaku aan dihukum maksimal hukuman mati, atau hukuman seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Selain pidana umum, tersangka juga akan dijerat dengan sesuai kode etik kepolisian, dengan ancaman terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).