Ganjil Genap Puncak Berlaku Hari Ini 19 Desember, Simak Lokasinya

Aturan ganjil genap Puncak Bogor bakal kembali diberlakukan siang ini. Rekayasa lalu lintas tersebut bermaksud membantu mengurai potensi kepadatan lalu lintas jelang akhir pekan.

Dengan kapasitas jalan terbatas, bukan jadi hal asing melihat kendaraan menumpuk di ruas jalan Puncak Bogor khususnya selama hari libur.

Oleh karena itu rekayasa lalu lintas tertentu seperti ganjil genap Puncak diberlakukan di ruas jalan tertentu. Sehingga tidak sembarang kendaraan bisa lewat.

Sama seperti di Jakarta, pengguna kendaraan harus memperhatikan pelat nomornya selama pemberlakuan ganjil genap Puncak.

Ganjil genap Puncak

Jika pelat tidak sesuai tanggal, petugas berhak untuk mengarahkan pengemudi putar balik ataupun mencari rute alternatif lain.

Lokasi Ganjil Genap Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Masyarakat diharapkan memperhatikan pelat kendaraan yang digunakan sebelum melintas. Karena jika tidak sesuai tanggal, petugas berjaga dapat mengarahkan pengendara buat putar balik.

Rekayasa lalu lintas lainnya juga berpeluang diterapkan apabila kemacetan belum dapat diatasi, seperti kebijakan One Way.

Namun kebijakan itu berlaku secara situasional. Artinya melihat terlebih dahulu kondisi lalu lintas di lapangan sebelum mengambil keputusan.

Ganjil genap Puncak

Gage Puncak akan berlaku hari ini, Jumat (19/12) pukul 14:00 WIB sampai Minggu (07/12) pukul 23:59 WIB mendatang.

Kendaraaan Terbebas dari Ganjil Genap Puncak

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.
  • Ketentuan soal rekayasa lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.