Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 3 Hari
Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap kembali diterapkan pada 25 ruas jalan di Jakarta pada pekan ini.
Waktunya dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB.
Hanya saja untuk pekan ini aturan tersebut hanya berlaku selama tiga hari saja, karena pada Kamis (14/5/2026) dan Jumat (15/5/2026) ditiadakan sehubungan libur nasional Hari Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub DKI dalam akun Instagram resminya @dishubdkijakarta, Minggu (10/5/2026).
Penerapan ganjil genap ini dilakukan untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Skema yang diterapkan masih mengacu pada aturan sebelumnya. Artinya, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
Sementara kendaraan dengan angka terakhir genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.
Pengendara diimbau memperhatikan tanggal kalender sebelum bepergian agar tidak terkena sanksi tilang saat melintas di kawasan ganjil genap.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp 500.000.
Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.
Berikut daftar 25 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, sedangkan sisi Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari