Ingat, Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Hanya Berlaku 4 Hari

gage, Ingat, Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Hanya Berlaku 4 Hari

Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di DKI Jakarta pada pekan ini hanya berlaku selama empat hari, yakni mulai Senin (26/4/2026) hingga Kamis (30/4/2026).

Kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap di Jakarta dipastikan tidak berlaku pada Jumat, 1 Mei 2026. Peniadaan aturan ini bertepatan dengan Hari Buruh atau May Day yang merupakan hari libur nasional.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa keputusan tersebut mengacu pada kalender hari libur resmi pemerintah.

“Ganjil genap tidak berlaku pada 1 Mei. Semua kendaraan dapat melintas seperti biasa,” tulis akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, dikutip Kamis (23/4/2026).

Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dalam SKB tersebut, 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Buruh.

Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Sementara itu, aturan ganjil genap (gage) di Jakarta tetap diberlakukan secara normal pada Senin (26/4/2026) hingga Kamis (30/4/2026).

Penerapan dilakukan dalam dua sesi, yakni pada pagi hingga siang hari pukul 06.00–10.00 WIB, serta sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB.

Pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan dan terbukti melanggar akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai amanat Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sebagai informasi, berikut daftar 25 ruas jalan yang termasuk dalam penerapan ganjil genap di Jakarta selama periode empat hari tersebut:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang