Catat, Ganjil Genap Jakarta Belum Berlaku Hari Ini

ganjil genap, ganjil genap Jakarta, Catat, Ganjil Genap Jakarta Belum Berlaku Hari Ini

Pengendara mobil di Jakarta masih bisa melintas bebas tanpa khawatir terkena aturan ganjil genap pada Jumat (15/5/2026). Sebab, pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tersebut masih ditiadakan selama periode libur panjang.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan kebijakan ganjil genap tidak berlaku seiring libur nasional Hari Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama.

Artinya, seluruh kendaraan roda empat atau lebih tetap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya masuk kawasan ganjil genap tanpa dibatasi pelat nomor ganjil maupun genap.

Penghapusan sementara aturan tersebut juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Pada Pasal 3 ayat (3) dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

ganjil genap, ganjil genap Jakarta, Catat, Ganjil Genap Jakarta Belum Berlaku Hari Ini

Ilustrasi ganjil genap di Jakarta.

Meski aturan ganjil genap masih ditiadakan, pengguna jalan tetap diimbau menjaga ketertiban lalu lintas serta mematuhi rambu yang berlaku.

Hal tersebut penting untuk mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta selama masa libur panjang.

Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang