WFH 1 Hari per Minggu Berlaku, Siapa Saja yang Tidak Bisa?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan menerapkan work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diminta menyesuaikan pelaksanaan WFH dengan kondisi masing-masing, tanpa mengurangi hak pekerja.
Lantas, seperti apa ketentuan WFH ini dan siapa saja yang bisa atau tidak bisa menerapkannya?
Ketentuan WFH 1 Hari per Minggu
Dalam SE tersebut, pekerja/buruh dapat menjalankan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu.
Namun, pelaksanaannya tetap diatur oleh masing-masing perusahaan, termasuk pengaturan jadwal dan teknis kerja.
Kemnaker menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh merugikan pekerja, dengan ketentuan:
- Upah atau gaji serta hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan
- Pelaksanaan WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan
- Pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajibannya
- Perusahaan wajib memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga.
Sektor yang Tidak Bisa WFH
Meski berlaku secara umum, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH.
Beberapa sektor yang dapat dikecualikan karena membutuhkan kehadiran fisik antara lain:
- Sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi)
- Sektor energi (BBM, gas, listrik)
- Infrastruktur dan layanan publik (jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah)
- Perdagangan dan distribusi (ritel, pasar, pusat perbelanjaan)
- Industri dan manufaktur
- Perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality
- Makanan dan minuman (restoran, kafe, usaha kuliner)
- Transportasi dan logistik
- Sektor keuangan (perbankan, asuransi, pasar modal).
Dengan demikian, penerapan WFH bersifat fleksibel dan sangat bergantung pada karakteristik pekerjaan di masing-masing sektor.
Dorong Efisiensi Energi
Selain pengaturan WFH, pemerintah juga mendorong perusahaan menjalankan program penghematan energi di tempat kerja.
Langkah ini meliputi penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya hemat listrik dan bahan bakar, serta pemantauan konsumsi energi secara berkala.
Pekerja dan serikat buruh juga didorong terlibat dalam upaya efisiensi ini, termasuk menciptakan inovasi kerja yang lebih adaptif dan produktif.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih efisien dan berkelanjutan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang