Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember 2025 Naik: Simak Daftar Lengkap dan Harga Buyback

harga emas Antam, Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember 2025 Naik: Simak Daftar Lengkap dan Harga Buyback

Pada perdagangan Rabu (17/12/2025), harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam naik dan mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik di level Rp 2.470.000 dari Rp2.464.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback atau harga yang berlaku saat konsumen menjual kembali emas batangan ke Antam berada di angka Rp2.330.000 per gram naik dari harga sebelumnya Rp2.324.000 per gram. 

Berapa Daftar Harga Emas Antam per 17 Desember 2025?

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram. Variasi ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Berikut daftar harga emas Antam yang berlaku per Rabu (17/12/2025):

  • 0,5 gram: Rp1.285.000.
  • 1 gram: Rp2.470.000.
  • 2 gram: Rp4.880.000.
  • 3 gram: Rp7.295.000.
  • 5 gram: Rp12.125.000.
  • 10 gram: Rp24.195.000.
  • 50 gram: Rp120.645.000.
  • 100 gram: Rp241.212.000.
  • 250 gram: Rp602.765.000.
  • 500 gram: Rp1.205.320.000.
  • 1.000 gram: Rp2.410.600.000.

Daftar harga tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan secara langsung, baik untuk investasi jangka panjang maupun sebagai cadangan kekayaan.

Bagaimana Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam?

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak ditentukan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan tarif PPh sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, pembeli yang tidak mencantumkan NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen.

Dalam setiap transaksi, konsumen akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Namun, pemerintah memberikan insentif melalui kebijakan terbaru. Sejak terbitnya PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif PPh pembelian emas batangan Antam dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat transaksi.

Bagaimana Ketentuan Buyback Emas Antam?

Selain pembelian, mekanisme penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga diatur dalam ketentuan perpajakan.

Dalam transaksi buyback, PPh Pasal 22 tetap dikenakan dan dihitung berdasarkan nilai penjualan.

Apabila nilai buyback melebihi Rp10 juta, penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.

Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 3 persen. PPh tersebut dipotong langsung oleh pihak Antam dari nilai transaksi, sehingga penjual tidak perlu mengurus kewajiban pajak secara terpisah.

Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi, memahami harga, pilihan ukuran, serta ketentuan pajak menjadi hal penting.

Di sisi lain, perencanaan waktu jual juga perlu diperhitungkan dengan matang agar hasil investasi optimal.

Dengan memahami mekanisme buyback dan potongan pajak, investor dapat mengelola aset emasnya secara lebih efisien dan terukur.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang