Pemburu Rusa Tembaki Kapal Petugas di Perairan Komodo Ditangkap

Pemburu rusa tembaki kapal petugas di perairan Komodo ditangkap
Pemburu rusa tembaki kapal petugas di perairan Komodo ditangkap

Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jabal Nusra merilis penangkapan pelaku perburuan rusa di kawasan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat, 19 Desember 2025. Dalam rilis tersebut, Gakkumhut juga memperlihatkan kondisi kapal cepat milik petugas yang rusak akibat tembakan senjata api dari para pelaku.

Berdasarkan dokumentasi yang ditampilkan, tampak sejumlah lubang bekas peluru di beberapa bagian badan kapal, termasuk pada lambung kapal dan lampu sirene. Aksi penembakan itu terjadi saat operasi pengejaran terhadap kelompok pemburu dari kawasan Taman Nasional Komodo hingga ke Selat Sape pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025.

Pemburu rusa tembaki kapal petugas di perairan Komodo ditangkap

Beruntung, kapal yang digunakan tim gabungan dirancang dengan material antipeluru sehingga tembakan tidak menembus badan kapal dan tidak menimbulkan korban dari pihak petugas.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabal Nusra, Aswin Bangun, mengatakan pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial AB, AD, dan Y. Sementara itu, lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri, termasuk sosok yang diduga sebagai otak perburuan berinisial MS.

"Saat disergap, kapal yang digunakan oleh kelompok pemburu tersebut berupaya melarikan diri, dan setelah peringatan lisan serta tembakan peringatan tidak diindahkan, kontak senjata terjadi. Penangkapan ini adalah langkah terakhir setelah melakukan sejumlah langkah persuasif," terang Aswin.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 selongsong peluru, 8 peluru aktif kaliber 5,56 mm, 1 ekor rusa yang telah mati, serta 1 pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazine yang masih terpasang.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa pisau, senter kepala, telepon seluler, serta kapal kayu yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Aswin menambahkan, saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lainnya yang diduga melarikan diri ke kampung halaman mereka di Bima, Nusa Tenggara Barat. Pihaknya memfokuskan pencarian terhadap MS yang disebut sebagai pemimpin kelompok perburuan tersebut.

"MS merupakan residivis yang melarikan diri. Dari ketiga tersangka kami tau bahwa MS lah yang memimpin perburuan ini," beber dia.

Lebih lanjut, Aswin mengungkapkan bahwa perburuan rusa tersebut dilakukan untuk tujuan komersial. Daging rusa hasil perburuan biasanya dijual melalui media sosial dengan harga berkisar antara Rp140 ribu hingga Rp250 ribu per kilogram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal, para pelaku juga disangkakan melanggar UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (Laporan Vera Bahali, tvOne, Labuan Bajo)