PIP Desember 2025 Masuk Termin Akhir, Ini Jadwal Cair dan Cara Cek Penerima
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan pendidikan yang disediakan pemerintah untuk memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu tetap memperoleh hak atas pendidikan.
Program ini menyasar anak berusia enam tahun hingga 21 tahun agar dapat menuntaskan pendidikan dasar dan menengah, baik melalui jalur formal maupun nonformal.
Melalui PIP, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari risiko putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.
Selain itu, program ini juga ditujukan untuk menarik kembali anak-anak yang sebelumnya tidak melanjutkan sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan.
Bantuan diberikan dalam bentuk dana tunai yang dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa.
Program ini dijalankan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Berapa Besaran Dana PIP untuk Setiap Jenjang Pendidikan?
Besaran bantuan PIP berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh siswa. Dana ini diberikan per tahun dan disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan di setiap tingkat.
Berikut rincian besaran dana PIP:
1. SD/SDLB/Paket A
- Siswa reguler: Rp 450.000 per tahun
- Siswa baru dan siswa kelas akhir: Rp 225.000 per tahun.
2. SMP/SMPLB/Paket B
- Siswa reguler: Rp 750.000 per tahun
- Siswa baru dan siswa kelas akhir: Rp 375.000 per tahun
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Siswa reguler: Rp 1.000.000 per tahun
- Siswa baru dan siswa kelas akhir: Rp 500.000 per tahun
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, buku, seragam, alat tulis, biaya transportasi, hingga kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.
Kapan Jadwal Pencairan Dana PIP?
Mengetahui jadwal pencairan dana PIP penting bagi orang tua dan siswa agar dapat merencanakan penggunaan dana secara bijak. Pemerintah menetapkan pencairan dana PIP dalam tiga termin setiap tahunnya.
Berikut jadwal pencairan dana PIP:
- Termin 1: Februari–April
Diperuntukkan bagi peserta didik yang terdaftar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). - Termin 2: Mei–September
Diperuntukkan bagi peserta usulan dari Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, serta hasil aktivasi SK Nominasi. - Termin 3: Oktober–Desember
Berlaku untuk usulan KIP (DTKS), usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi.
Bagaimana Cara Cek Status Penerima PIP?
Setelah mengetahui jadwal pencairan, siswa dan orang tua disarankan untuk mengecek status penerimaan PIP secara mandiri. Hal ini penting untuk memastikan apakah siswa masih terdaftar sebagai penerima aktif.
Berikut langkah-langkah cek status penerima PIP:
- Kunjungi laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu pencarian penerima PIP
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
- Isi kode captcha sebagai verifikasi keamanan
- Klik tombol "Cek Penerima PIP"
Sistem akan menampilkan status penerimaan PIP beserta besaran bantuan yang diterima jika siswa terdaftar sebagai penerima.
Dengan memahami tujuan, besaran bantuan, jadwal pencairan, serta cara pengecekan status penerima, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan Program Indonesia Pintar secara optimal.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang